BERAU. Nilai atau skor untuk promosi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Setkab Berau tahun 2024 masih di bawah standar maksimal yang ditetapkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari skor maksimal yang ditetapkan 40, promosi dan mutasi jabatan di Lingkup Setkab Berau hanya mampu meraih skor 15. Skor yang masih di bawah standar ini mendapat sorotan dari Anggota KASN Koordinator Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wari Kustriani.
“Nilai mutasi dan promosi masih ada masalah. Masih banyak yang harus diperbaiki. Kalau mau promosi, mutasi itu kan ada persyaratannya, ada penilaiannya. Itu semua sudah terukur sekarang ini,” ungkapnya usai menyerahkan Surat Keputusan Penilaian Sistem Merit Pemerintah Kabupaten Berau, di Balai Mufakat, Rabu (17/7/2024).
Menurut Sri Hadiati, seorang ASN yang hendak dimutasi atau mengikuti promosi jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu salah satunya yakni seorang ASN harus sudah bekerja selama dua tahun sebelum dimutasi atau mengikuti promosi jabatan.
“Hanya sekarang ada SK Menpan yang membolehkan enam bulan dimutasi. Tapi itu persyaratannya ketat. Harus ada penilaian kinerja dan sebagainya. Kemudian dari sisi pendidikan dan rekam jejaknya. Kemudian dari prosesnya,” imbuhnya.
Disampaikannya, untuk ASN yang belum memiliki manajemen talenta tetapi sudah dimutasi dan ikut promosi, ASN tersebut harus melakukan seleksi terbuka. Seleksi terbuka menjadi syarat lain yang harus juga dipenuhi.
“Apakah sudah melakukan seleksi terbuka atau belum. Nah kalau nilainya 15, setahun itu berapa kali dia (pemerintah, Red) melakukan itu (promosi dan mutasi jabatan, Red),” tegasnya.
Menurutnya, dengan skor yang masih di bawah standar maksimal itu, manajemen talenta ASN di Kabupaten Berau harus segera dibenahi. Namun, untuk menyusun manajemen talenta sistem merit harus sudah baik atau sangat baik.
“Kemudian assestment. Assestmennya tidak hanya untuk kepala badan tapi untuk seluruh pegawai. Maka pasti skornya naik. Kabupaten Berau masih assestment untuk kepala badan dan belum untuk semua pegawai,” ujarnya.
“Bagus karena Berau sudah assestment. Tapi assetment untuk semua pegawai belum. Dan memang menelan biaya yang mahal. Tapi untuk semua pemerintahan yang menerapkan sistem merit, manajemen talenta harus melewati assestment,” sambungnya.
Menanggapi wartawan media ini terkait mutasi jabatan yang dilakukan di bawah dua tahun dan enam bulan, Sri menjelaskan hal itu tidak dibenarkan. Mengingat mutasi dan promosi jabatan akan berhadapan terlebih dahulu dengan rekomendasi dari KASN.
“Kalau ada yang mutasi jabatannya di bawah enam bulan pasti itu tidak ada rekomendasi KASN. Karena kita memberikan rekomendasi sesuai norma. Kalau tidak sesuai pasti kita coret,” bebernya.
Disampaikannya, proses mutasi dan promosi jabatan yang tidak memiliki rekomendasi KASN, tidak akan bisa diproses di BKN. Pasalnya, KASN bekerja sama dengan BKN untuk memantau semua proses itu.
“Setelah dilantik kan biasanya ada perbaikan-perbaikan sistem yang harus dilaporkan ke BKN pusat. Nah itu nanti dilihat ada rekomendasi dari KASN tidak. Kalau tidak ada rekomendasi KASN berarti dia lewat jalan belakang. Dan itu pasti diblokir sama BKN urusan kepegawaiannya,” paparnya.
Ditambahkannya, tanpa rekomendasi KASN, seorang pegawai ASN yang dimutasi atau dipromosi di bawah enam bulan akan sukar mengurus kenaikan pangkat di BKN. Apalagi tanpa mengantongi rekomendasi KASN. Pasalnya, dirinya otomatis diblokir.
“SE Menpan memang enam bulan. Tapi itu persyaratannya ketat dan harus ada rekomendasi KASN. Kalau tidak ada rekomendasi KASN dan diblokir maka yang rugi pegawai bersangkutan. Dia tidak bisa naik jabatan,” pungkasnya. (Elton)