Di Gas Lagi, Pemkab Tata Kawasan Kumuh Gunung Tabur

salah satu sudut kawasan yang ditata karena pada penduduk. Selain itu Pemkab juga akan melakukan penataan kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur.

 

KLIK BORNEO – BERAU. Tata wilayah dan pemukiman dalam kota dan kecamatan sekitarnya tidak melulu soal penataan jalan,taman, dan gerbang. Pemkab berau juga menaruh atensi besar terhadap peningkatan kualitas kawasan kumuh di wilayah perkotaan Berau. Salah misalnya kawasan di kumuh Kelurahan Gunung Tabur. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, menata kawasan kumuh dan padat pemukiman menjadi atensi dirinya serta menjadi bagian dari program Pemkab Berau.

Ada sejumlah aspek yang mendasari perhatian Pemkab terhadap item ini. Selain tata wajah daerah, juga untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat di area tersebut.  Sesuai data yang diperoleh media ini dari laman spse.beraukab.go.id, peningkatan kualitas kawasan kumuh Kelurahan Gunung Tabur menelan pagu anggaran Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2024 sejumlah Rp 246.400.000.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Dahry menjelaskan secara umum Kecamatan Gunung Tabur sebenarnya telah terbebas dari kategori kawasan kumuh.

“Gunung Tabur tidak masuk kawasan kumuh berat. Sehingga dengan adanya program yang terus dijalankan, harusnya sudah menghilangkan status tersebut,” ungkapnya.

Disampaikannya, penataan kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur menjadi kewenangan kabupaten. Untuk meningkatkan dan menata kawasan di kecamatan itu pun, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya yang berarti.

“Seperti pemasangan lampu jalan dan baru-baru ini telah diberi bantuan motor pengangkut sampah. Hanya belum ada perubahan SK sehingga Gunung Tabur masih tercatat memiliki wilayah kumuh,” jelasnya.

Penetapan kawasan kumuh Gunung Tabur, lanjutnya, merujuk pada Surat Keterangan (SK) Bupati Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2020. Sesuai SK itu ada tiga kecamatan di Berau yang masih berstatus kawasan kumuh, salah satunya Gunung Tabur.

“Lokasi kawasan kumuh Kecamatan Gunung Tabur berada di RT 6. Lalu Kecamatan Teluk Bayur di RT 2, 3, 4, 6 dan 19, serta di Kecamatan Sambaliung berada di RT 9, 10, dan 11,” imbuhnya.

Diakuinya, penanganan kawasan kumuh di tiga kecamatan tersebut ditangani bersama pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat. Kewenangan pusat menangani kawasan di atas 15 Hektare (Ha), provinsi 10-15 Ha, dan kabupaten di bawah 10 Ha.

“Luasan kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur mencapai 2,7 Ha. Karena luasnya di bawah 10 Ha jadi merupakan kewenangan kabupaten. Sedangkan Kecamatan Teluk Bayur 13 Ha dan Kecamatan Sambaliung 11,9 Ha,” bebernya.

Ditambahkannya, meskipun Teluk Bayur dan Sambaliung sesuai indikator tersebut bukan merupakan kewenangan kabupaten, berbagai bantuan juga dibuat untuk peningkatan kualitas kawasan kumuh di dua lokasi itu.

“Seperti di Teluk Bayur, kita anggarkan Rp 1,3 miliar untuk mengatasi kawasan kumuh yang ada. Kegiatannya berupa penyeragaman pagar-pagar rumah warga,” ujarnya.

Khusus untuk kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur, tambahnya, pihaknya akan melakukan pengecekan demi memperbarui kembali status kawasan tersebut. Entah masih berstatus kumuh atau tidak.

“Ada 7 indikator suatu kawasan dinilai kategori kumuh atau tidak yakni kondisi jalan lingkungan, keteraturan bangunan atau gedung, sanitasi air bersih, mitigasi kebakaran, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah dan pengelolaan persampahan,” tandasnya. (adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT