Diberi Kejutan Saat Sedang Tidur Nyenyak

Polres Berau merilis hasil pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi dengan pelaku yang merupakan perantauan dari Pulau Jawa.

BERAU. Polres Berau berhasil meringkus pelaku Curanmor, Senin (26/2/2024). Pelaku Hamzi (43) warga Perdoto RT.002/002 Sidokelar, Paciran, Lamongan, Jawa Timur atau jalan  Sambarukat Kecamatan Gunung Tabur,Kabupaten Berau. Pelaku telah menggasak satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT plat KT 3947 GU pada  hari Minggu (21/2/2024) sekitar jam 17.30 Wita.

Wakapolres Berau Kompol Komang Adhi Andika Priyanto dalam pers rilisnya menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap Pelaku di kediamannya pada Senin lalu. ” Untuk tersangka diamankan Hamzi tempat Lahir Lamongan tahun 1980, barang bukti 1 unit kendaraan bermotor dan satu buah STNK, ” ungkapnya.

Sementara itu, masih ditempat sama, Kanit Pidum Poles Polres Berau, Ipda Yoga Faturahman menerangkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Usai menerima laporan warga atas kehilangan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. ” Dari hasil penyelidikan, kami dapat info rumah pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan di Sembakungan, Kampung Samburakat,” ungkapnya.

BB Curanmor
Barang bukti motor yang dicat biru oleh pelaku untuk mengelabui.

Saat diringkus pelaku sedang lelap tertidur. Pelaku yang masih linglung karena bangun dan dikagetkan kedatangan polisi sempat bingung dan bertanya ada apa dengan polisi. Saat penangkapan dilakukan polisi sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.

” Waktu ditanya tentang pencurian, pelaku memang sempat mengelak, berbohong dan mengaku tidak tahu, tetapi setelah kami jelaskan semuanya akhirnya dia mengaku,” terangnya lagi. Dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa unit yang dicuri hanya untuk digunakan sendiri. ” Katanya hanya akan dipakai sendiri, pelaku ini kerja di peternakan ayam, ” sambungnya.

Adapun modus pelaku, yakni berpura-pura duduk diatas motor yang diincarnya. Kemudian melihat kunci motor ada tersimpan di motor incaran. Setelah melihat situasi aman, pelaku langsung beraksi melarikan motor tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sementara menyembunyikan sepeda motor tersebut di jalan APT Pranoto, disekitar area Perta shop. ” Untuk menghilangkan jejak sementara disimpan di jalan APT Pranoto, dengan cara menutupi sepeda motornya dengan ranting-ranting pohon,”jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362. “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (//)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT