
BERAU. Peristiwa pembunuhan yang melibatkan pelaku ayah kandung dengan korban anak kandung sendiri, kembali terjadi di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (10/7/2024), sekira pukul 05.00 Wita. Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan pelaku yang terlibat pembunuhan itu berinisial BP dan berusia 35 tahun. Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri, berinisial LH yang masih berusia 3 tahun.
“Untuk sementara pelaku ini diduga kuat terkena gangguan jiwa. Karena akhir-akhir ini dia diketahui sering mengonsumsi obat-obatan. Tapi akan didalami lagi,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024) malam. Secara kronologis, disampaikan Suradi, kejadian itu bermula dari pelaku yang selalu merasa gelisah dan tidak karuan selama tiga (3) hari terakhir; seperti merasa bahwa istrinya diganggu oleh seseorang.
“Kemudian puncaknya Hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar 23.00 Wita saat dirinya ingin beristirahat, tidur bersama istri dan kedua anaknya dia semakin merasa gelisah dan tidak bisa tidur,” bebernya. Akibat perasaan gelisah itu, pelaku tidak bisa tidur nyenyak. Pada Rabu (10/7/2024), sekira pukul 03.00 Wita dini hari, pelaku yang bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan di Berau itu bukannya tidur. Malah sebaliknya berjaga dan mengecek mesin pembuatan es batu miliknya.
“Setelah selesai mengecek mesin pembuatan es batu pelaku lalu mencoba tidur lagi. Tetapi masih tetap saja gelisah dan bangun lagi. Lalu karena terus merasa gelisah kemudian puncaknya pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku seperti mendengar ada bisikan untuk membunuh anaknya,” jelasnya.
Lantaran bisikan itu, lanjut Suradi, pelaku lalu segera mengambil sebilah pisau berwarna hitam di dapur dan langsung menggorok leher LH, anak pertamanya yang berjenis kelamin perempuan yang saat itu masih tertidur di sampingnya.
“Setelah pelaku menggorok leher anak kandungnya, BP lalu menutup mulutnya dengan bantal agar tidak berteriak dan membangunkan istri dan anak terakhirnya, karena posisi istri dan anak terakhirnya juga posisi tidur bersebelahan dengan dia,” imbuhnya.
Dikisahkannya, sang istri yang mendengar kejadian itu lalu terbangun dan melihat kejadian itu sekira pukul 06.00 Wita. Tentu, dengan perasaan kaget dan tak menyangka, istri BP menyaksikan anaknya bersimbah darah dengan posisi wajah ditutupi bantal.
“Melihat hal tersebut istri pelaku yang juga merupakan ibu korban langsung menendang suaminya hingga terduduk. Kemudian ibu korban langsung berteriak dan menggendong anaknya keluar rumah sembari meminta tolong agar anaknya dibawa ke rumah sakit,” bebernya.
Salah satu warga yang mendengar teriakan dan bantuan pertolongan itu, lalu segera mengantar korban ke RSUD Abdul Rivai sekira pukul 06.30 Wita. Pada saat bersamaan, pelaku keluar rumah sambil menggendong anak keduanya.
“Melihat pelaku menggendong anak keduanya sambil memegang pisau yang digunakan untuk membunuh anak pertamanya, seorang warga lain lalu segera mengambil pisau yang ada di tangan pelaku. Lantaran takut anak kedua tersebut juga dibunuh oleh pelaku,” paparnya.
Akibat kejadian itu, ditambahkannya, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sambaliung untuk ditangani lebih lanjut. Korban, anak kandungnya yang dilarikan ke rumah sakit juga dinyatakan meninggal dunia. “Pelaku sendiri dijerar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (elton)