Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengimbau semua perusahaan dan badan usaha di sektor batubara, industri, perkebunan, sektor jasa, dan lainnya untuk mebayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum puncak Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan imbauan itu sudah disampaikan pihaknya kepada semua perusahaan dan badan usaha itu, melalui surat tertanggal 12 Maret 2025, Nomor: 500.15.14.1/606/4.PJK, perihal Pelaksanaan Pemberian THR 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan terhadap pekerja/ buruh. Karena, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Selasa (18/3/2025).

Disampaikannya, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.

“Untuk besaran THR-nya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelasnya.

“Lalu untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan dikalikan 1 bulan upah,” sambungnya.

Ditegaskannya, untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Kemudian untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” tegasnya.

“Sedangkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan negara, maka THR yang diberikan mengikuti semua ketentuan peraturan, perjanjian, dan kebiasaan perusahaan tersebut.

“Kami minta pengusaha melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada kami paling lambat tujuh hari setelah pembayaran THR dilaksanakan,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT