Disnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi Sesuai Tuntutan Regulasi

 

KLIK BORNEO – BERAU. Permasalahan hubungan industrial (HI) antara perusahaan dengan para pekerja masih sering terjadi di Berau. Bahkan, ketika terlibat dalam permasalahan itu, beberapa perusahaan dikabarkan enggan bahkan tidak mau membayar kompensasi kepada pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Berau, Sony Perianda menjelaskan tahun ini pihaknya masih menemukan adanya perusahaan yang abai terhadap kewajiban membayar kompensasi kepada pekerja usai kontrak kerja berakhir.

Padahal, menurutnya, pembayaran kompensasi itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 35. Karena itu, dirinya mengingatkan sekaligus meminta semua perusahaan di Berau agar wajib melaksanakan kewajibannya sesuai tuntutan regulasi yang ada.

“Ada beberapa perusahaan di Berau ini tidak mau melaksanakan itu. Kadang anggapannya, kami akan permanenkan mereka, pak, kami hitung dari awal. Tapi kan di aturan itu bunyi kalimatnya tidak begitu,” ungkapnya.

Disampaikannya, masih ada temuan yang menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan perusahaan hanya berlaku satu kali meskipun kontrak kerja seorang pekerja diperpanjang. Padahal, seyogyanya kompensasi diberikan secara bertahap sesuai waktu tertentu dalam perjanjian kerja.

“Kompensasi wajib diberikan setelah berakhirnya perjanjian. Kalau PKWT itu kan tidak masalah sebenarnya. Kalau dia berakhir dia harus diberikan uang kompensasi. Tapi kalau diperpanjang, lalu berakhir, maka kompensasi lagi. Itu ada di PP 35,” tegasnya.

Sebelumnya, Subkoordinator/Mediator Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Adji Lydia Arlini mengaku permasalahan HI di Berau seringkali merugikan kedua belah pihak. Bahkan, bukan hanya kompensasi, masalah perselisihan HI juga kerapkali memuncak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada 2023 silam, menurutnya, Disnakertrans Kabupaten Berau berhasil menyelesaikan 103 masalah perselisihan hubungan industrial. Adapun perusahaan yang terlibat dalam permasalahan itu beragam.

“Itu tersebar untuk semua perusahaan baik perusahaan tambang batubara, sawit, dan sebagainya. Tapi kami selalu berupaya agar satu orang pun tidak boleh di-PHK. Dan tugas kami melindungi para pekerja ini,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT