Dokter PKM dan RS Talisayan Dirumahkan, Belum Ada Lonjakan Pasien di RSUD Abdul Rivai

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Kebijakan “merumahkan” Tenaga kesehatan (Nakes) termasuk dokter dengan masa kerja kurang dari dua (2) tahun di semua Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) atau Puskesmas dan RS Talisayan menyebabkan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal. Kebijakan yang berlaku sejak 15 Januari 2025 lalu tersebut dikhawatirkan menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah pasien yang harus dilarikan dan dirawat RSUD Abdul Rivai. Berikutnya, mengalami pengobatan secara kurang maksimal.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram melalui Humas Dani Apriat Maja menegaskan hingga kebijakan tersebut berlaku 15 Januari 2025 lalu, belum ada peningkatan pasien secara signifikan di RS plat merah tersebut. Pelayanan kesehatan juga masih berjalan seperti biasanya.

“Tadi saya cek masih normal saja siklus keluar masuk pasien,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan Klikborneo.com, Selasa (21/01/2025). Disampaikannya, RSUD Abdul Rivai sebagai pemberi layanan kesehatan di Kabupaten Berau, tidak terdampak kebijakan tersebut. Lantaran status RS yang sudah menyandang status BLUD tersebut memiliki aturan tersendiri.

“Seperti yang telah ditentukan Dalam Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,” jelasnya. Seperti diberitakan media klikborneo.com sebelumnya, banyak nakes termasuk dokter yang bekerja di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Berau wilayah dan RS Pratama Talisayan terpaksa dirumahkan.

930 x 180 AD PLACEMENT

Para nakes dan tenaga dokter itu merupakan para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau dengan masa kerja kurang dari dua (2) tahun.

Mereka dirumahkan, pasca terbitnya surat edaran Dinkes Berau Nomor 440/442/Set – 1, tertanggal 15 Januari 2025 yang juga memperhatikan surat Sekkab Berau Nomor 870/1439/BKPSDM – I/2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Penataan Tenaga Non ASN.

Dalam surat itu, Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur RS Talisayan dan seluruh Kepala UPTD Puskesmas se- Kabupaten Berau bahwa semua tenaga kontrak itu dirumahkan sejak 15 Januari 2025 sembari menunggu perkembangan terbaru.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja keras yang telah diberikan selama masa kontrak di Dinkes Berau dan mohon maaf apabila yang kami sampaikan menimbulkan ketidaknyamanan,” ucap Lamlay.

930 x 180 AD PLACEMENT

Menanggapi hal itu, salah satu nakes yang bekerja di wilayah pesisir dan tidak ingin disebutkan namanya, menegaskan kebijakan itu telah menyebabkan pelayanan kesehatan di RS Talisayan dan puskesmas di wilayah pesisir tidak berjalan maksimal.

“Di RS talisayan saja, spesialis kandungan, penyakit dalam, anak, anastesinya dirumahkan. Cuma tinggal dokter spesialis bedah. Dokter umum tinggal empat,” ujarnya.

Tak hanya RS Talisayan, lanjutnya, banyak puskesmas juga tidak lagi memiliki dokter. Akibatnya pelayanan UGD 24 jam dan rawat inap, misalnya di UPTD Biatan Lempake mulai tutup sejak 19 Januari 2025 dan akan dibuka kembali sampai dokter tersedia.

“Puskesmas Talisayan juga tidak ada dokter. Batu Putih sisa satu. Itu pun tidak jelas nasibnya. Biduk-Biduk sisa 1 juga kalau tidak salah. Itu baru dokter. Belum nakes-nakes yang lainnya,” imbuhnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

Menyikapi persoalan itu, dirinya meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes Berau untuk segera mencari solusi. Pasalnya, pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan nyawa manusia.

“Kalau guru, mungkin masih bisa merangkap. Tapi kalau kesehatan mana bisa. Tidak mungkin kan farmasi jadi dokter,” bebernya. Direktur RS Pratama Talisayan, Andik Irwanto yang dihubungi wartawan Klikborneo.com terkait masalah itu, sejak Sabtu – Senin (18-20/01/2025) belum juga memberikan tanggapan. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT