KLIK BORNEO – BERAU. Anggota DPRD Berau, Abdul Waris mendorong pimpinan DPRD Berau untuk segera menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait rencana tukar guling Jalan Poros Gurimbang – Suaran di Keamatan Sambaliung.
Menurutnya, tukar guling atau pengalihan jalan poros tersebut bisa ditolak dengan dasar pada persoalan lahan yang harus ‘clean and clear’ sebelum tukar guling itu dilakukan.
“Saya mengusulkan supaya DPRD ini buat penolakan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi,” ungkapnya.
Disampaikannya, penolakan itu juga dapat dilakukan dengan dasar pada penjagaan aset daerah. Pasalnya, jalan tersebut ke depannya akan menjadi milik Pemprov Kaltim.
“Syarat menjadi aset pemerintah itu, lahannya harus sudah ‘clean and clear.’ Kalau Berau Coal dengan mayarakat, itu urusan Berau Coal. Tapi ini soal Berau Coal dengan negara, karena ini nanti tercatat sebagai asetnya pemerintah provinsi,” jelasnya.
Diakuinya, hingga saat ini masih banyak persoalan lahan yang belum terselesaikan. Banyak lahan warga yang juga belum dibayar perusahaan.
“Saya juga dihubungi beberapa kelompok tani di sana yang menyatakan bahwa lahannya belum dibayar,” terangnya.
Persoalan tumpang tindih lahan warga dengan perusahaan itu, tambahnya, hanya dapat diketahui dengan jelas apabila Berau Coal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar tersebut.
“Kita mau mengkonfirmasi persoalan lahan ini ke Berau Coal tapi Berau Coalnya tidak hadir. Kita mau minta persoalan surat-surat tanah yang tumpang tindih tapi sampai sekarang tidak ada yang tahu,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi