KLIK BORNEO – BERAU. Hak pensiunan karyawan PT Kiani Kertas atau Kertas Nusantara (KN) masih belum diperoleh hingga saat ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya dilaksanakan, juga masih tertunda lantaran menunggu jawaban perusahaan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan seharusnya RDP itu sudah berjalan pada September atau Oktobor 2025. Namun, perusahaan belum bisa menghadiri undangan itu karena manajemen yang menangani masih berada di luar negeri.
“Kami sudah layangkan surat. Perusahaan minta waktu sampai Desember. Dengan balasan surat itu, maka saya batalkan RDP. Masa saya harus laksanakan tanpa kehadiran perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa alasan penundaan itu juga sudah disampaikan kepada para pensiunan. Namun, para pensiunan masih bersikeras dan menilai bahwa dengan penundaan itu, DPRD sebenarnya diatur oleh perusahaan.
“Jadi, saya bilang kalau misalnya dijadwalkan bulan November, bapak (pensiunan) mau tidak kalau tidak ada pihak perusahaan. Jangan sampai bapak menuntut kita. Kalau bapak mau ada hasil, itu harus ada perusahaan. Supaya ada kesepakatan, ada kesimpulan, ada notulennya,” jelasnya.
Dedy menambahkan DPRD Berau akan tetap membantu para pensiunan dan membawa masalah itu ke ranah RDP dengan perusahaan. Supaya semua hak dan tuntutan pensiunan, sistem pembayaran dan sebagainya mendapatkan kepastian.
“Kalau tidak ada perusahaan, kasihan pensiunan. Sebenarnya kita membantu dan mau tahu juga dari perusahaan. Itu yang mau saya, sama-sama kita dengan perusahaan,” terangnya.
Sabrin eks karyawan PT KN mengungkapkan kekecewaannya akibat tertundanya pelaksanaan RDP tersebut. Dengan nada sarkas, dirinya bahkan menyebut DPRD “disetir” oleh perusahaan.
“DPRD jangan ikut perusahaan. Kami sudah lama menunggu dan ini sudah dua kali ditunda, 22 September dan 9 Oktober kemarin,” bebernya.
Menurutnya, RDP yang digelar DPRD dengan menghadirkan perusahaan dan pensiunan sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan terkait hak-hak para pensiunan. Mulai dari skema perhitungan hingga model pembayarannya.
“Kami ingin hitungan ini jelas. Karena ada yang dapat usia kerjanya lebih lama dan jabatannya lebih tinggi malah dapat haknya yang lebih kecil dari yang usia kerjanya singkat dan jabatannya lebih rendah,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi