DPRD Berharap Pengguna Tak Susah dan Menghasilkan PAD

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. DPRD Berau pernah melakukan audensi ke Provinsi Kaltim untuk meminta kelonggaran agar kewenangan ijin penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atau IUP pertambangan  mineral bukan logam dan batuan dibawah 5 hektar kembali ke daerah kabupaten. Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo menyebutkan, bahwa ada multi guna jika kewenangan tersebut kembali.

Salah satunya disebutkan,yakni lebih mudah dalam pengurusan izin administrasi bagi pelaku usaha dan juga percepatan pembangunan bagi pengguna jasa di daerah-daerah pembangunan.

“Selain itu daerah bisa menerima pendapatan asli daerah dari sektor ini,” jelasnya. keluhan pengelola seperti galian C banyak terdengar dan juga disampaikan langsung ke DPRD.

Hal ini yang kemudian mendorong DPRD berkali-kali melakukan upaya agar kewenangan ini bisa kembali seperti dulu sebelum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berlaku.

930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Berau beberapa kali berupaya agar kewenangan ini bisa dilimpahkan kembali kedaerah karena dinilai menyulitkan. Sebab selain birokrasi yang cukup berbelit juga jarak pengurusan ke Samarinda yang kerap dikeluhkan.

Pengurusan ijin ini dinilai sangat lama dan memakan biaya mengingat setiap pengurus harus ke Samarinda. Terlebih, kegiatan layanan serupa juga dilakukan oleh pengusaha lainnya dari Kalimantan Timur.

Permohonan baru maupun perpanjangan izin juga cukup menyita biaya dan waktu. Sementara dalam kegiatan apalagi dalam melayani suplay kepada kontraktor pekerja kegiatan pemerintah memiliki batas waktu.

Berau memang pernah mencoba toleransi kebijakan melalui surat  Bupati Berau nomor 973/117/BAPENDA-B/2018 tanggal 19 Februari 2018 silam perihal permohonan pelimpahan penerbitan WIUP/IUP pertambangan mineral bukan logam dan batuan dibawah 5 ha.

930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD akan terus berjuang untuk menyampaikan aspirasi ini agar dapat dipenuhi Provinsi. Sebab dengan birokrasi yang ada dipastikan akan menyulitkan daerah dalam membangun. Selain itu ada banyak sekali permohonan perizinan serupa yang ditangani Dinas pertambangan Provinsi Kaltim yang tentunya membuat berkas permohonan menumpuk dan lama baru dapat terselesaikan.(Adv/Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT