KLIK BORNEO – BERAU. Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2024, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (24/3/2024).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan LKPJ Kepala Daerah merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Disampaikannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa LKPJ pada dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sehingga LKPJ kepala daerah semestinya dapat menjelaskan kinerja secara utuh di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal LKPJ itu sesuai tata tertib yang berlaku. Berikutnya, membentuk panitia khusus atau panitia kerja output untuk memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi.
“Untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” terangnya.
Ditambahkannya, LKPJ kepala daerah tidak semata-mata bertujuan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sebaliknya, LKPJ diperlukan untuk mendapat saran DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah.
“Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” bebernya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan LKPJ merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama satu tahun.
Selain itu, LKPJ yang disampaikan mencerminkan kinerja pemerintah daerah khususnya kinerja bupati dan wakil bupati dalam mengimplementasikan visi dan misi yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Berau tahun 2021-2026.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, juga kepada SKPD atas dukungan dalam penyusunan seluruh materi LKPJ TA 2024 sehingga dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan serta dapat disampaikan tepat waktu kepada DPRD Kabupaten Berau,” tandasnya. (Elton)