DPRD Gelar Rapat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wabup Berau

KLIK BORNEO – BERAU. Usai Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih hasil Pilkada 2024 lalu oleh KPU Berau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau kembali menggelar Rapat Paripurna terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Berau hasil pemilihan tahun 2020.

Tak hanya usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau hasil Pilkada 2020 lalu, Rapat Paripurna itu juga membahas usulan penetapan, pengesahaan, dan pengangkatan Bupati Berau dan Wabup Berau hasil pemilihan umum tahun 2024 lalu.

Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Kamis (27/02/2025) itu, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024 dan sejumlah anggota DPRD Berau.

Dalam sambutan saat membacakan usulan DPRD Berau itu, Sekretaris DPRD Berau Abdurahman menegaskan usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Berau tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pimpinan DPRD Berau akan menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Berau dan Wabup Berau kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dengan telah ditetapkannya Paslon Bupati dan Wabup Berau terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 maka DPRD Berau juga akan mengusulkan penetapan, pengesahaan, dan pengangkatan Bupati Berau dan Wabup Berau sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah pusat.

“Usulan penetapan, pengesahaan pengangkatan akan disampaikan ke Mendagri RI melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT