
KLIK BORNEO – BERAU. Dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) oleh Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya di Kecamatan Talisayan direspon Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Bupati Sri meminta dugaan itu diproses secara hukum apabila terbukti.
“Ketika pun toh itu terjadi, kita proses secara hukum. Saya sudah sampaikan ke DPMK untuk proses,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Disampaikannya, persoalan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan demi kepentingan pribadi tersebut tidak perlu terjadi jika kepala kampung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Saya selalu menyampaikan tidak boleh ada kepala kampung yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya singkat.
Sebelumnya, Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu menjelaskan masalah dugaan penyelewengan dana BK3 itu diserahkan ke pihak kecamatan. Pihak kecamatan juga diminta untuk menyurati Inspektorat guna melakukan pemeriksaan khusus (Riksus).
“Kalau kami koordinasi sama kecamatan. Kalau camat meminta Riksus, dipersilakan. Kalau diriksus ada LHP,” terangnya, Senin (24/3/2025).
Saat ini, lanjutnya, permasalahan dugaan penyalahgunaan dana BK3 itu juga sudah difasilitasi pihak kecamatan. Namun, apabila hal yang disepakati dalam fasilitasi serta tertuang dalam Berita Acara (BA) gagal dijalankan maka bisa ditindaklanjuti.
“Kalau sudah diriksus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP kan tindak lanjut 60 hari (bagi Kakam untuk kembalikan uang ke rekening kampung, Red),” bebernya.
Ditambahkannya, Riksus menjadi kewenangan inspektorat. Karena itu, inspektorat dipersilakan untuk mengaudit semua kegiatan yang dikerjakan sejak 2023 lalu. Berikutnya, memastikan penggunaan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran tinggal pembuktiannya saja nanti. Kalau memang realisasinya tidak 100 persen kan auditor yang tahu. Bukan DPMK, bukan kecamatan,” tandasnya. (Elton)