
KLIK BORNEO – BERAU. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Perkara Nomor 18 dan dugaan suap yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb masih terus berlanjut.
Pasca Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa sejumlah oknum hakim pada Januari 2025 lalu, kali ini, giliran Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) yang menyambangi PN Tanjung Redeb untuk memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat.
Kepada para wartawan, Humas PN Tanjung Redeb, Arif membenarkan bahwa pada Kamis (22/5/2025), KY secara khusus mendatangi PN Tanjung Redeb untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di PN Tanjung Redeb, berinisial D dan Y.
“Informasi dari bagian pelayanan itu ada tiga orang dari KY yang periksa. Yang datang itu posisinya sebagai apa, kami juga kurang paham. Pemeriksaan dimulai sekitar jam 09.00 Wita,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Meskipun membenarkan kehadiran KY dalam pemeriksaan ini, Arif tak dapat memberikan keterangan lebih jauh, terutama terkait materi-materi pemeriksaan. Mengingat hal itu menjadi kewenangan KY.
“Keterangan yang diminta itu seperti apa, kami juga tidak bisa menerangkan lebih lanjut,” jelasnya.
“Pemeriksaan di PN ini personal. Kalau informasi dari saksi yang bersangkutan, pemeriksaan hanya hari ini saja. Di luar dari itu belum ada informasi lebih lanjut,” sambungnya.
Disampaikannya, PN Tanjung Redeb memberikan kepercayaan penuh kepada KY dalam pemeriksaan ini. Berikutnya akan menunggu dan menerima semua keputusan yang ditetapkan.
“Tahapan selanjutnya pasti ada telaah terlebih dahulu. Yang jelas pasti ada keputusannya. Dan kami percayakan kepada Komisi Yudisial sebagai pihak yang berwenang,” terangnya.
“Kalau memang terbukti harusnya sesuai dengan porsi, entah sanksi atau pemulihan nama baik. Semuanya ini masih proses belum tahu benar dan salah. Kita serahkan saja segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bawas maupun KY,” tambahnya.
Diakuinya, selama pemeriksaan itu masih berjalan, para pihak yang terlibat dalam perkara itu masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, pihak PN juga tetap melakukan pengawasan dan edukasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Pimpinan kami juga tidak menutup mata dan selalu menegaskan kepada pihak-pihak terkait tadi dan personalia di pengadilan ini untuk tetap menjaga integritas. Apalagi ada ketegasan dari Mahkamah Agung segala sesuatunya tidak boleh transaksional,” paparnya.
“Harapan kami proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan pembelajaran bagi semuanya dan bisa meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat. Semoga ke depan kami lebih baik lagi,” sambunganya lagi.
Untuk diketahui, pada Januari 2025 lalu Bawas MA telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum hakim di PN Tanjung Redeb. Hasil pemeriksaan Bawas tersebut juga dipastikan belum disampaikan ke PN Tanjung Redeb hingga kedatangan KY. (Elton)