Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar Libatkan Hakim di Berau, Ketua PN Tanjung Redeb Angkat Bicara

KLIK BORNEO – BERAU. Oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung) atas dugaan menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam sebuah perkara yang terjadi di Kabupaten Berau.

Terkait itu, Ketua PN Tanjung Redeb John Paul Mangunsong menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya dugaan suap yang melibatkan oknum hakim tersebut melalui pemberitaan media nasional saat dikonfirmasi wartawan di Berau.

“Tapi yang pasti masalah ini saya akan klarifikasi ke majelis, saya lapor ke Ketua Pengadilan Tinggi,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/01/2025).

“Nanti kalau pemeriksaan, Bawas pasti akan turun periksa. Semua akan diperiksa termasuk pelapor, terlapor dan nanti hasilnya kita umumkan di websitenya Bawas,” sambungnya.

Disampaikannya, sesuai pemberitaan dari media nasional tersebut, dugaan suap itu dilaporkan oleh Yulianto, warga Kabupaten Berau didampingi Kuasa Hukum-nya, Syahrudin. Kendati demikian kebenaran terkait laporan itu, lanjutnya, mesti melewati pemeriksaan.

“Ini terkait perkara nomor 18. Perkara ini masih dalam proses banding. Tinggal menunggu kontra memori dari terbanding. Senin mungkin dikirim,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait oknum hakim yang dilaporkan dengan inisial L dan M menurutnya memang ada dalam database pihaknya. Namun, M sendiri sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan L masih bekerja di PN Tanjung Redeb.

“Kalau M maka yang bertanggung jawab pengadilan tinggi. Kalau L itu anggota saya dan dia Ketua Majelis dalam perkara itu. Tapi apakah benar dia terlibat, itu belum ada pemeriksaan. Dan kita tidak bisa sampaikan sekarang,” ujarnya.

Ditegaskannya, selaku pimpinan PN Tanjung Redeb, dirinya hanya sebatas melakukan klarifikasi. Soal pemeriksaan dan kebenaran di balik laporan atau pengaduan tersebut menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan Bawas Kejagung.

“Kalau ada anggota kita yang diadukan, dilaporkan, itu kewajiban saya untuk juga menyampaikan klarifikasi. Benar ngga berita-berita ini. Saya sebatas klarifikasi. Karena itu (pemeriksaan, Red) bagiannya Komisi Yudisial dan Bawas,” imbuhnya.

Menanggapi wartawan terkait masih ada oknum hakim yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, John menjelaskan bahwa PN Tanjung Redeb selalu melakukan evaluasi. Berikutnya, mengingatkan aparaturnya agar tetap menjaga integritas.

“Itu upaya kita untuk mencegah pelanggaran terjadi. Tapi kalau ada orang yang melaporkan, kita tidak bisa menghalang-halangi, karena itu hak. Tapi tidak secara otomatis kalau sudah melaporkan berarti melanggar. Itu kan harus pemeriksaan dulu,” bebernya.

Ditambahkannya, pihaknya akan memberikan pertanggungjawaban apabila oknum hakim yang dilaporkan terbukti bersalah. Berikutnya, menyerahkan semua pemeriksaan itu ke Komisi Yudisial dan Bawas Kejagung.

“Saya kira sekarang Ketua Mahkamah Agung juga orangnya tegas dia pasti akan sungguh-sungguh menegakkan, kalau memang ada pelanggaran. Tapi kalau tidak ada, dia pasti akan merehabilitasi nama-nama hakim yang dilaporkan,” paparnya.

Terpisah, Syahrudin selaku Kuasa Hukum Yulianto yang melaporkan oknum hakim tersebut, pada Kamis (9/01/2024), menerangkan dugaan suap yang melibatkan oknum hakim tersebut terkait perkara sengketa warisan tanah.

Pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris, dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim. Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kwitansi suap dari kuasa hukum lawan kepada hakim.

“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu negosiasi diminta Rp 2,5 miliar. Setelah tiga kali negosiasi akhirnya diputuslah Rp 1,5 miliar,” kata Syahrudin dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (9/1/2025).

“Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus, si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Namun, ternyata si lawan ini dananya baru siap Rp 500 juta,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT