Eksplorasi di Lahan yang Diklaim Warga, Berau Coal Sebut Sudah Berizin

Kelompok warga lakukan penahanan alat eksplorasi perusahaan karena melakukan kegiatan di lahan yang diklaim milik warga Namun perusahaan membantah, karena mengaku kawasan dimaksud berada pada KBK yang juga merupakan areal konsesi perusahaan.
KLIK BOENEO – BERAU. Konflik perusahaan dan warga yang menghangat belakangan ini menjadi kabar terbaru di Kabupaten Berau. Disejumlah media sosial  tersiar sekelompok warga kampung yang melakukan penahanan alat eksplorasi PT Berau Coal di kawasan sekitar Kampung Merasa, Kecamatan Kelay pada Senin (22/7/2024) lalu. informasinya kawasan eksplorasi PT Berau Coal tersebut, berada di kilometer 28 dan kilometer 35 jalan poros Labanan-Kelay.
Pada area di kilometer 28 terdapat 1 lokasi pengeboran, sedangkan di kilometer 35 terdapat 2 lokasi pengeboran.
Kelompok warga  mengklaim, bahwa pemicu dari tindakan tersebut lantaran tidak koordinasi pihak perusahaan kepada warga. Selain itu,  penyegelan alat pengeboran PT Berau Coal karena berada pada area lahan yang diklaim warga.
Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut,  Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini menyampaikan, bahwa pengeboran eksplorasi PT Berau Coal sudah mendapat izin secara resmi dari Pemerintah.
Terkait masalah klaim lahan milik warga yang dijadikan titik eksplorasi, Rudini menjelaskan, lahan tempat pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Terkait isu yang beredar tersebut, dapat kami jelaskan bahwa perusahaan beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin  secara resmi dari Pemerintah,” jelasnya.
“Pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang Pemerintah. Untuk melakukan aktivitas tersebut, kami telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” jelasnya lagi.
Tidak hanya itu, lahan dimaksud juga merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983. “Perlu digarisbawahi juga, bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara, sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal,” ujarnya.
“Kami juga saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi kami,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, PT Berau Coal bersama Polres Berau telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap aktivitas yang diduga praktik penambangan tanpa izin yang berada di area konsesi mereka. Kali ini, perusahaan dihadapkan dengan pihak-pihak terkait yang melakukan klaim memiliki lahan di area Kawasan Budidaya Kehutanan.(elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT