Gagal Perkosa Tetangga Kost, Residivis Dibekuk Polisi

Pelaku AS diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangga kost nya. Pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silam.

BERAU. Seorang resividis kembali diamankan polisi Selasa (19/3/2024). Pelaku berinisial AS dilaporkan karena mencoba memperkosa tetangga kost nya. Sebelum kejadian, pelaku menaruh hati dan memang kerap memperhatikan tubuh korban. Saat kejadian korban tengah tertidur sementara pintu kamar kost nya tidak terkunci.

Tergiur dengan kemolekan tubuh tetangga kost nya itu,  AS akhirnya nekat memasuki kamar JR yang saat itu tengah tidur bersama temannya IW. Beruntung IW sempat melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Selain itu upaya korban melawan juga menggagalkan upaya pelaku.

AS akhirnya berhasil dibekuk aparat keamanan Polres Berau yang menerima laporan. Korban merupakan tetangga kost pelaku berinisial JR dan IW. Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, percobaan perkosaan itu terjadi di salah satu kost-kost an di jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb. “Kejadiannya pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.10 Wita,” ungkapnya.
Suradi menyebutkan, bahwa sasaran utama pelaku yakni JR. Saat itu JR tengah tidur bersama temannya IW. Pelaku sempat juga menarik bahu IW, tapi IW berhasil melarikan diri karena pintu kos juga tidak terkunci.
Tersangka yang berniat menggagahi kedua korban karena memang sudah memperhatikan korban. Apalagi saat itu korban tengah tertidur dengan pintu tidak terkunci.
AS tergiur dengan melakukan tindakannya karena motif tertarik dengan korban dan sering melihat tubuh korban.Saat itu korban berbaring di kamar. “Pelaku masuk kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan. Karena pintu kos tidak terkunci. Lalu antara pelaku dan korban ini berdekatan kosnya.  korban di kamar  01 pelaku di 03, jadi selisih satu pintu,” sambungnya.
Meski nekat, lanjut Suradi, aksi bejat tersangka berhasil digagalkan. Korban yang tertidur tadi akhirnya terbangun dan berusaha melawan. Sementara calon korban lainnya IW yang sudah lari terlebih dahulu mencari bantuan. “Untung karena satu kamar berdua, jadi yang satu itu sempat lari. Teman korban ini lalu keluar minta pertolongan kemudian melaporkan ke Polres Berau. Sehingga pelaku diamankan malam itu juga,” ujarnya.
Dengan percobaan pemerkosaan itu, tambah Suradi, AS dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun. “Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” tandasnya.(//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT