Hingga Akhir 2024, Retribusi Pariwisata Ditargetkan Capai Rp 400 Juta

Disbudpar akan menerapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum yang mengatur segala hal termasuk teknik pengelolaan dan pemungutan retribusi.

 

KLIK BORNEO – BERAU. Hingga akhir tahun 2024, tarif retribusi pariwisata di Kabupaten Berau ditargetkan dapat mencapai Rp 400 juta. Dua destinasi yang akan menyumbang pencapaian itu yakni destinasi wisata Labuan Cermin dan Air Panas Pemapak Bapinang.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah menjelaskan target itu optimis diraih mengingat realisasi retribusi pariwisata hingga saat ini sudah mencapai 200 persen atau dari target Rp 100 juta, realisasi sudah tembus Rp 290 juta.

“Target retribusi kita alhamdulillah sudah tercapai, dan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan ini kami naikkan lagi menjadi Rp 190 juta,” ungkapnya.

Disampaikannya, target baru hingga akhir tahun sebesar Rp 190 juta tersebut berpotensi didapat diraih mengingat Labuan Cermin dan Air Panas Bapinang sudah ramai dikunjungi wisatawan. Karena itu, kontribusinya bagi retribusi akan meningkat signifikan.

“Sejak dibukanya kembali tahun ini, dua destinasi itu menjadi favorit wisatawan untuk berkunjung. Apalagi fasilitas yang disediakan juga sudah bagus,” terangnya.

Apabila target itu tercapai, lanjutnya, pada tahun 2025 mendatang pihaknya akan menaikan target retribusi menjadi 100 persen dari target tahun ini. Target itu pun diyakini akan mampu dicapai mengingat pembangunan sektor pariwisata yang kian gencar didukung oleh jumlah kunjungan wisatawan.

Selanjutnya, Disbudpar berencana akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum yang mengatur segala hal termasuk teknik pengelolaan dan pemungutan retribusi. Tentu agar penarikan retribusi itu dapat berjalan optimal dan maksimal.

“Tapi regulasi itu baru diusulkan dan masih digodok oleh bagian hukum. Kemungkinan, Perbup akan berlaku tahun depan apabila tahun ini sudah disahkan. Karena dalam perda itu belum ada teknik pengelolaan dan pemungutannya,” tandasnya. (adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT