Ikut Program PPG, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK: BKPSDM Menanti Arahan Pusat

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Sistem seleksi PPPK untuk guru honorer akan mengalami perubahan mulai tahun 2025. Sesuai kebijakan terbaru itu guru honorer diperkenankan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi PPPK.

Terkait itu, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati menjelaskan kebijakan itu merupakan kebijakan langsung yang dikeluarkan Kemendikbud.

“Tahapan seleksinya tidak sama lagi seperti seleksi PPPK sebelumnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Klikborneo.com, Senin (03/03/2025).

Disampaikannya, untuk saat ini kebijakan baru itu hanya berlaku untuk tenaga guru. Tenaga lain seperti di bidang kesehatan masih tetap mengikuti seleksi PPPK seperti yang pernah berlaku sebelumnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Belum ada perubahan untuk yang lain. Lalu untuk guru setelah selesai ikut program PPG apakah tanpa tes tambahan, tunggu saja aturan selanjutnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada 2024 lalu Menpan RB sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan bahwa pengadaan guru hanya melalui PPPK. Namun, hal itu tidak berlaku lagi.

“Lalu tidak ada pengadaan guru lewat CPNS. CPNS hanya teknis dan kesehatan dengan jumlah formasi untuk kita yang terisi di 2024 lalu ada 316. Tahun ini kita sementara menyelesaikan pengangkatan PPPK dan CPNS formasi 2024,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menjelaskan sesuai kebijakan baru itu, guru yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan mengikuti PPG prajabatan. Sedangkan yang sudah masuk Dapodik akan mengikuti PPG dalam jabatan (Daljab).

930 x 180 AD PLACEMENT

“Jadi, guru honor kita akan mengikuti PPG semua. Status mereka otomatis akan berubah menjadi PPPK setelah menyelesaikan program ini,” ucapnya.

“Soal kuota akan ditentukan oleh pusat. Tetapi kami selalu memotivasi semua guru untuk mengikuti PPG. Tahun ini, ada 98 guru SD dan SMP yang lulus PPG,” sambungnya.

Terkait persyaratan untuk mengikuti PPG, diakui Mardiatul, para guru minimal harus memiliki gelar S1 jurusan keguruan. Selain itu, lulusan baru yang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana keguruan juga dapat langsung mengikuti PPG.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi guru honorer yang terlewatkan dalam proses pengangkatan menjadi PPPK,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT