
KLIK BORNEO – BERAU. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang berakhir pada 26 April 2025 mendatang berpotensi tidak akan dicabut. Mengingat, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan ini telah diperpanjang hingga 2035 mendatang atau 10 tahun ke depan.
Hal itu diketahui Klikborneo.com mengutip laman modi.esdm.go.id, Senin (24/02/2025). Sesuai catatan laman resmi Kementerian ESDM RI tersebut, PT Berau Coal kini memperoleh IUPK terbaru dengan Nomor Perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025.
Sesuai perizinan itu, PT Berau Coal diizinkan untuk menjalankan kembali aktivitas tambang batubara di atas lahan seluas 78.004 hektare (Ha). IUPK tersebut pun mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Mustakim Suharjana menjelaskan perpanjangan izin PT Berau Coal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berikutnya, perpanjangan izin perusahaan itu juga belum diketahui pihaknya.
“Semua diproses kementerian ESDM. Sehingga kami belum tahu perkembangannya,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi Klikborneo.com, Senin (24/02/2025).
Terpisah, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini saat dihubungi Klikborneo.com, Senin (24/02/2025) terkait IUPK PT Berau Coal yang telah diperpanjang pemerintah pusat belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, seperti dikutip media ini dari kontan.co.id, PT Berau Coal telah memulai produksi pertambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh PKP2B sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205.
Saat itu luas area konsesi pertambangan Batubara PT Berau Coal mencapai 108.900 Ha. Di atas lahan itu, PT Berau Coal diizinkan untuk beroperasi hingga 26 April 2025 dengan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
Saat ini, ketika IUPK itu kembali diperpanjang, lahan yang diciutkan mencapai 30.896 Ha dari 108.900 Ha yang ada akan dikembalikan ke negara. Berikutnya, diserahkan ke organisasi keagamaan, koperasi, dan UMKM untuk dikelola sesuai UU Minerba yang baru saja direvisi. (Elton)