KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau terus berupaya agar masalah akses jalan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, terutama di wilayah RT 5 dan RT 6 dapat segera dituntaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengaku pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi jalan di wilayah RT tersebut.
Namun, untuk menuntaskannya, pihaknya harus terlebih dahulu duduk bersama dengan perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal, untuk mendapat izin agar pemerintah daerah memiliki kewenangan membangun jalan yang ada.
“Jadi, wilayah RT ini terisolir dengan adanya jalan aktivitas perusahaan. Kalau kita mau bangun, tentu yang pertama kita urus dulu adalah izin dari perusahaan terkait penggunaan jalan,” ungkapnya.
Disampaikannya, pada tahun sebelumnya akses jalan di kampung tersebut sebenarnya sudah mulai dibuka dengan pengaspalan jalan dan penanganan jalan poros. Kendala anggaran di 2026 menyebabkan perencanaannya kembali terhenti.
“Makanya nanti kita upayakan masuk di rencana kerja (renja) tahun 2027. Kemudian izinnya nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, permasalahan akses jalan di RT 5 dan RT 6, Kampung Tasuk, yang belum dituntaskan selama 5-6 tahun terakhir pernah disorot Anggota DPRD Berau, Rahman.
Rahman menegaskan akses jalan yang tidak terhubung hingga ke wilayah RT 5 dan RT 6, membuat warga harus melewati jalan dan jembatan milik PT Berau Coal.
Namun, melewati jalan perusahaan itu sendiri tidaklah mudah. Mengingat ada waktu khusus yang disiapkan bagi masyarakat untuk melewati jalan perusahaan.
“Karena pergi pagi di atas jam 7 tidak boleh lewat. Bisa lewat lagi itu jam 12. Pulangnya itu cuma jam 5,” bebernya.
Bahkan untuk melewati jalan yang ada, harus ada izin dari perusahaan. Sukarnya lagi, izin pemanfaatan pembuatan jalan juga belum dapat terealisasi hingga saat ini.
“Yang sulitnya itu mendapat izin tanda tangan Berau Coal untuk pemanfaatan pembuatan jalan,” paparnya.
“Mungkin kita undang perusahaan kenapa masalahnya ini. Karena ini mulai tahun 2019 kita bahas sampai hari ini,” sambungnya.
Sukarnya akses jalan menyebabkan masyarakat sulit mengembangkan perekonomiannya. Meskipun terdapat jembatan penyeberangan atau LCT, alternatif itu pun tidak mudah dilewati.
“LCT juga punya perusahaan. Kita harus izin. Bagaimana kalau ada emergensi di RT 5 dan RT 6,” ujarnya.
Rahman berharap Pemkab Berau dapat segera mengatasi masalah itu. Berikutnya, mengundang PT Berau Coal Site Sambarata, agar duduk permasalahannya bisa segera ditangani. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi