Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM: Kredit Macet di Masa Lalu Akan Dihapus

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah pusat baru-baru ini mengeluarkan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berencana menghapuskan kredit macet yang membebani pelaku UMKM. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku usaha yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengelola pinjaman mereka, serta membuka peluang bagi mereka untuk kembali mengakses fasilitas pembiayaan dan berkembang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan atau turunan resmi dari PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

Meskipun demikian, Diskoperindag Berau akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin oleh Maman Abdurahman.

“Kami belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait bagaimana proses penghapusan skema utang ini akan dilaksanakan. Namun, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi dan pelaksanaan kebijakan ini dapat disampaikan kepada pelaku UMKM di Berau,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di Berau selama ini adalah kesulitan dalam mengakses pembiayaan karena adanya kredit macet yang tertunggak. Menurutnya, pihaknya sering menerima laporan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara mengenai data kreditur yang tercatat macet, sebagian besar di antaranya merupakan kredit yang sudah tertunggak dalam waktu yang cukup lama. Kredit macet tersebut membuat para pelaku usaha merasa terhambat untuk mengajukan pinjaman baru, padahal mereka memiliki potensi untuk berkembang.

“Penghapusan utang yang tercatat sebagai kredit macet jelas memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM di Berau. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk bangkit kembali dan mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh masalah keuangan masa lalu,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa penghapusan kredit macet ini tidak hanya berdampak positif bagi pelaku UMKM di sektor perdagangan, tetapi juga di sektor lainnya, seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan, yang memiliki potensi besar untuk berkembang namun kerap terkendala oleh beban utang yang menumpuk.

Eva Yunita berjanji akan terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, serta kementerian terkait di tingkat pusat, untuk memastikan agar informasi terkait kebijakan ini dapat sampai kepada seluruh pelaku usaha di Berau. Diskoperindag Berau akan berupaya memberikan pemahaman yang jelas mengenai bagaimana prosedur penghapusan utang ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di daerah ini.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov Kaltim maupun kementerian terkait agar pelaku usaha di Berau dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah kami menerima petunjuk teknis dari pusat,”sambungnya.

Kebijakan penghapusan kredit macet ini diyakini akan membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan baru. Bagi banyak UMKM, salah satu kendala terbesar untuk berkembang adalah sulitnya mendapatkan akses pinjaman akibat riwayat kredit yang buruk. Dengan kebijakan ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat memperbaiki keadaan keuangan mereka, melakukan ekspansi usaha, atau sekadar bertahan di tengah tantangan ekonomi.

Bagi Eva Yunita, kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, tetapi juga bagi perekonomian Kabupaten Berau secara keseluruhan. Jika lebih banyak pelaku usaha dapat kembali mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha mereka, maka akan ada lebih banyak lapangan kerja, peningkatan produksi lokal, dan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha di Berau, terutama mereka yang selama ini terjebak dalam masalah kredit macet yang sulit diselesaikan. Dengan adanya penghapusan kredit macet, mereka diberi kesempatan untuk memulai kembali dan memperbaiki kinerja usaha mereka. Selain itu, penghapusan utang ini juga diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Kabupaten Berau, karena lebih banyak pelaku usaha yang dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

“Ini adalah langkah yang sangat positif untuk masa depan UMKM di Berau. Semoga ke depan kami bisa melihat lebih banyak lagi pelaku UMKM yang bangkit dan berkembang berkat kebijakan ini,” tutup Eva Yunita, berharap kebijakan ini segera memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, peluang bagi UMKM di Berau untuk berkembang semakin terbuka lebar. Pemerintah daerah juga berharap bisa mengoptimalkan kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang ada. (Adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT