
BERAU. Hasil pengemabngan kasus tindak pidana korupsi sewa lapak di pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu orang berinisial SS Kamis (14/3/2023). Tersangka kedua ini merupakan ASN berstatus PNS di Diskoperindag Berau. Ia juga merupakan atasan langsung dari tersangka pertama EAY pegawai honorer yang bertugas mengutip sewa lapak pasar.