Kejari Tetapkan Seorang PNS Diskoperindag Jadi Tersangka Korupsi

SS seorang PNS di Diskoperindag Beau digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan kelas IIB Tanjung Redeb

BERAU. Hasil pengemabngan kasus tindak pidana korupsi sewa lapak di pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu orang berinisial SS Kamis (14/3/2023). Tersangka kedua ini merupakan ASN berstatus PNS di Diskoperindag Berau. Ia juga merupakan atasan langsung dari tersangka pertama EAY pegawai honorer yang bertugas mengutip sewa lapak pasar.

Kasi  pidana khusus Kejari Berau Rahadian Arif Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka berinisial SS ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang masih terus berproses. ” Berdasarkan dari hasil penyidikan telah menetapkan seseorang atas nama SS sebagai pembantu bendahara pada UPT pasar Sanggam Adji Dilayas, yang mana tersangka ini turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam penyidikan ini,kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup seperti 34 orang saksi, 2 orang ahli dan dokumen.
Kejari Tetapkan TSK baru
Kejaksaan Negeri Berau Menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan sewa lapak di pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Tersangka terbukti melanggar pasal dua  ayat satu pasal tiga atau sembilan  undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahannya,” jelasnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SS langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Peran SS ini disebutkan melakukan pembiaran dan juga ada penerimaan kepada dirinya yang menjabat sebagai pembantu bendahara penerima di UPT pasar. Menurut keterangan Erwin Adiabakti, Kasub seksi penyidikan menyebutkan, SS berstatus sebagai PNS dan merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya yakni EAY.
“Modus membiarkan, kita tahu kasus ini terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan 2023,tersangka SS ini mengetahui namun membiarkan tersangka EAY untuk melakukan penyimpangan,” jelas Erwin. Selain itu juga ada penerimaan kepada dirinya.
Ditanya soal besaran penerimaan, Erwin mengatakan sementara masih terus dikorek dari tersangka SS. Ditanya soal tersangka lain, Erwin menyebutkan tidak menutup kemungkinan jika dari hasil penyidikan menemukan fakta baru adanya tersangka lain.
Setelah kasus ini bergulir, tersangka SS memang sudah tidak bekerja di posisi sebelumnya saat dirinya melakukan tindak pidana korupsi bersama EAY. Namun masih tetap bernaung dibawah dinas yang sama yakni Diskoperindag. “Hanya beda unit,” tutup Erwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT