Kepala Kampung Teluk Sumbang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim melakukan pemeriksaan di lapangan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk. 
BERAU. Setelah melaukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Berau menetapkan seorang kepala kampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan berinisial KM, seorang kepala kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan dengan modus memotong anggaran perkerjaan yang ada di Teluk Sumbang.
Ia disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam ketetapannya sebagai kepala kampung atau aparatur pemerintah. Sebanyak 25 orang saksi telah diminta keterangan oleh Tipikor Polres Berau. Selain itu ada 5 orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan terkait penyidikan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KM dengan modus melakukan pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan.  “Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya. Bahkan melalui audit dan pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 780 juta.
Untuk mengungkap tuntas detail tindak pidana tersebut, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman kasus. “Jadi sementara ini proses masih terus berlanjut,” sambungnya. Untuk sementara ini, pelaku memang tidak dilakukan penahanan. Hal itu itu dilakukan lantaran, tersangka saat ini dalam kondisi sakit. “Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Ardian.
Untuk pelanggaran pidana ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.(//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT