BERAU. Setelah menemukan 2 orang ABG perempuan, seorang pemuda berinisial AA (21) akhirnya berurusan dengan polisi. Bahkan ancaman kurungan paling lama 15 tahun menantinya. AA dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur.Menurut keterangan Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi, kasus ini dilaporkan orang tua korban seorang remaja putri berusia 14 tahun atas persetubuhan yang terjadi di salah satu homestay di kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Minggu (24/12/2023). Selanjutnya persetubuhan itu kembali terjadi Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 03.00Wita. “Atas laporan tersebut pelaku akhirnya diamankan anggota Sat Reskrim di jalan Banua Etam Gang Baru Kel.Gayam,” ungkapnya. Suradi menjelaskan awal mula kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini, saat pelaku keluar rumahnya pada Sabtu (23/12/2023). Tersangka menuju pelabuhan Teratai dengan tujuan nongkrong. “Saat melewati jalan Gajah Mada tersangka melihat 2 orang cewek yang mana keadaannya sat muntah muntah di jalan dan satu orang menemani dengan posisi mengelus lehernya kemudian tersangka berhenti lalu tersangka tanya-tanya,” terangnya.Tersangka AA bertanya tujuan korban dan temannya. Selain itu juga menanyakan habis minum apa hingga muntah-muntah. “Kemudian tersangka tanya lagi kalian mau kemana malam-malam begini,” sambung Suradi. Menurut keterangan saksi atau rekan korban, mereka sempat ngobrol dan berkenalan. Kemudian bertanya apakah tersangka memiliki uang untuk menyewa kamar penginapan. Tersangka juga menghubungi temannya untuk meminjam KTP sebagai syarat chek in. kemudian ke empat orang ini berjalan mencari penginapan di sekitar dalam kota, namun tidak dapat. Mereka kemudian bergerak ke arah Kelurahan Bedungun. Namun sempat mampir ke salah satu warung untuk membeli anggur merah. Kemudian mereka mendapat kamar di homestay itu di kamar nomor 5. Dikamar ini tersangka merayu korban dan melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban dan terjadi persetubuhan selama 10 menit. Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian tersangka merokok dan kemudian tersangka minum obat Dobel L 1 butir.Saksi bertanya obat apa dan dijawab double L kemudian memberikan sebutir kemudian mereka berempat tidur. “Lalu jam 09.00 Wita bangunsetelah itu tersangka dan korban jam 11.00 Wita cek out dari homestay, kemudian atas laporan orang tua korban bahwa anaknya telah mengalami
persetubuhan polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya lagi.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 35 tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (//)