
KLIK BORNEO – BERAU. Hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilihan gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati tingkat Kabupaten Berau telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Ballroom Hotel SM Tower, Selasa – Rabu (3-4/12/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto pun menjelaskan tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Walaupun, diakuinya terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan saksi Paslon MP – AW.
“Sampai hari ini, yang disampaikan itu saya pikir tidak ada, karena mekanisme PSU juga sudah ada. Mekanismenya itu mulai dari TPS seperti apa, pada tingkat di kecamatan juga seperti apa, semuanya sudah diatur,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, beberapa keberatan yang disampaikan saksi Paslon MP-AW juga merupakan temuan baru. Pasalnya, sebelum rapat pleno terbuka itu digelar, masalah itu sudah diselesaikan terlebih dahulu.
“Apa yang disampaikan tadi itu, saya pikir hampir semuanya tidak ada temuan baru. Hampir semua kejadian-kejadian di TPS itu sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat TPS maupun di PPK,” tegasnya.
Diakuinya, sesuai juknis yang ada pasca penetapan suara, masih tersedia waktu tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan PHPU ke MK sebelum diumumkannya bupati terpilih pada Jumat (6/12/2024).
“Kalau sampai batas 3 hari tidak ada PHPU maka dilanjut dengan penetapan pemenang,” paparnya.
Untuk diketahui, sesuai hasil rekapitulasi yang ada, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Sri Juniarsih Mas – Gamalis (SraGam) menggungguli Paslon Nomor Urut 01 Madri Pani – Agus Wahyudi (MP – AW) dengan perolehan suara sah sebanyak 65.590 suara.
Dengan perolehan suara itu maka Paslon SraGam menggungguli pasangan MP-AW dengan selisih suara sebanyak 696 suara dari suara sah yang diperoleh pasangan MP – AW sebanyak 64.894 suara. (Elton)