Kok Bisa UPBU Kalimarau Musnahkan Barang Penumpang?

Dilakukan pemusnahan barang sitaan dari penumpang berupa barang-barang yang dilarang masuk dalam pesawat saat penerbangan.

TANJUNG REDEB. Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) melakukan pemusnahan barang sitaan dari penumpang atau prohibiter. Hal itu sebagai bentuk implementasikan Peraturan Menteri Perhubungan, nomor 80 tahun 2017, tentang keamanan penerbangan, pihak Komitmen melakukan pengetatan barang bawaan penumpang.

Kepala UPBU Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengungkapkan, pemusnahan dilakukan pada Senin (4/12/2023). “BLU UPBU Kelas I Kalimarau melakukan pemusnahan prohibited dengan items dan barang sitaan penumpang oleh petugas avsec bersama paspol bandara dan petugas PKPPK di lingkungan bandara kalimarau,” ungkapnya Selasa (5/12/2023) kemarin.
Prohibiter 1
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Penerbangan Darurat (KPD) Bandara Kalimarau Martono. Sejauh ini, diakuinya masih saja ditemukan barang-barang yang dilarang dalam penerbangan yang dibawa oleh penumpang.
Berkaitan dengan itu, Ferdinan menegaskan, pihaknya tetap komitmen melaksanakan pemeriksaan aktif bagi seluruh penumpang tanpa terkecuali. Kepada Sapos, Ferdinan mengungkapkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Adapun beberapa barang sitaan seperti gunting, pisau, obeng, korek gas, korek api, cairan, aerosol dan gel,” lanjutnya. Barang- barang sitaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang itu adalah dangerous article, dangerous goods, dan weapon da explosive.
Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional Bab IV, harus ditahan/disita oleh personel keamanan Bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku.
Penertiban dilakukan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan penerbangan.  “Keselamatan penerbangan atau aviation safety menjadi tanggung jawab semua pihak tidak hanya maskapai pesawat dan bandara, melainkan penumpang juga mempunyai peran untuk memastikan keselamatan penerbangan bisa dilakukan dengan baik,” tutupnya.(//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT