Komisi I Siap Agendakan RDP, Mediasi Perselisihan Karyawan dengan PT LMM

KLIK BORNEO – BERAU. Komisi I DPRD Berau segera akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi persoalan yang dihadapi para karyawan PT Lantana Multi Mineral (LMM) dengan perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait surat yang masuk dari karyawan atau serikat buruh yang mengeluhkan permasalahan di antara perusahaan dengan karyawan.

“Saya belum tanya ke Sekretariat apakah ada surat yang masuk. Dan rapat juga harus dijadwalkan oleh Banmus. Semuanya sudah terjadwal. Tidak bisa semau kita,” ungkapnya.

“Tapi kita akan rapat internal Komisi I seperti apa. Kalau sepakat, kita akan adakan RDP untuk bahas masalah itu,” sambungnya.

Meskipun belum mengetahui secara pasti masalah itu, menurut Elita, pihaknya tentu tidak menginginkan agar para karyawan mesti di-PHK. Bila ada masalah di perusahaan, akan lebih baik jika para karyawan tetap bekerja meski waktu kerjanya dipotong.

“PHK ini pilihan paling akhir. Karena ini berkaitan dengan urusan perut. Kemudian pengangguran kita juga sudah tinggi. Maka dengan PHK ini tingkat pengangguran akan semakin tinggi lagi,” terangnya.

“Kami ini legislatif, jadi kita hanya akan coba fasilitasi saja. Mengimbau untuk cari solusi. Jadi, sekali lagi PHK itu adalah pilihan paling terakhir,” sambungnya.

Sebelumnya, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Berau kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk Kantor DPRD Berau, Rabu (14/5/2025). Dalam aksi itu terdapat empat tuntutan yang disampaikan.

Empat tuntutan itu yakni menolak closing project yang dilakukan PT Lantana Multi Mineral (LMM) mengingat kondisi perusahaan masih stabil dan berjalan lancar hingga saat ini. Selanjutnya, meminta Bupati, DPRD, dan Disnakertrans Berau bertanggung jawab dan memperhatikan nasib karyawan, korban PHK.

Selain itu, KASBI juga meminta Bupati dan DPRD Berau untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Disnakertrans.

Lebih dari itu, KASBI meminta Bupati dan DPRD Berau untuk memeriksa PT LMM yang melakukan closing project secara tiba-tiba. Mengingat perusahaan diduga melakukan Tax Fraud atau manipulasi administrasi agar bisa mendapat amnesti pajak dari negara sehingga berpotensi merugikan negara.

Ketua KASBI Kabupaten Berau Rachmat Aditia menegaskan aksi yang dilakukan di depan Kantor DPRD merupakan bagian dari aksi yang sama dan pernah digaungkan sebelumnya pada May Day, 1 Mei 2025 di depan Kantor Disnakertrans Berau.

“Permasalahan ini sudah lama kami sampaikan. Kami sudah lakukan penyuratan ke DPR, tapi DPR tidak pernah mau menanggapi surat kami. Kami jujur merasa kecewa atas perlakuan DPR,” tegasnya.

Disampaikannya, sebagai pihak yang di-PHK PT LMM, perhatian dari pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan itu sangat dibutuhkan. Mengingat, para karyawan yang kehilangan pekerjaannya telah terperosok dalam kesulitan ekonomi.

“Di mana tanggung jawab pemerintah daerah, DPR terhadap buruh korban PHK? Kami minta tolong perhatikan kami, karena nasib kami sudah seperti telur di ujung tanduk,” pintanya. (Adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT