BERAU – KLIK BORNEO. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2025 telah berhasil menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 3.984.795.664.000 atau Rp 3,98 triliun. Tak hanya itu, dalam KUA PPAS Kabupaten Berau TA 2025 juga tercantum anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 4.472.800.000.000 atau Rp 4,47 triliun dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 448.004.336.000.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Berau Gamalis, saat membacakan sambutan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Berau dan DPRD Kabupaten Berau tentang Rancangan KUA PPAS TA 2025, Rabu (31/7/2024).
“Dalam menyusun KUA PPAS Kabupaten Berau tahun 2025, Pemkab Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” ungkap Gamalis.
Disampaikan Gamalis, alokasi anggaran pada KUA PPAS TA 2025 secara garis besar digunakan untuk pertama, operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk di dalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD, serta gaji Non-PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah kampung.
https://klikborneo.com/pemkab-berau-prioritaskan-12-program-pada-ta-2025/
“Kedua, program kegiatan yang sifatnya mendesak dan untuk menunjang pelayanan publik terutama standar pelayanan minimal baik fisik maupun non-fisik seperti sektor pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, sanitasi, dan air bersih,” jelasnya.
“Ketiga, sub kegiatan menunjang 18 program unggulan. Keempat, dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operasional PKK, posyandu, urusan pemerintahan umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta administrasi kependudukan,” sambungnya.
Adapun KUA APBD 2025 secara khusus bertujuan untuk: pertama, menyusun kerangka ekonomi makro daerah tahun 2025 yang akuntabel guna dijadikan dasar rancangan pembangunan. Kedua, menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang realistis dan rasional yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Berau TA 2025.
Ketiga, sebagai pedoman yang digunakan dalam menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD TA 2025 yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2025.
Keempat, menyusun kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam menyusun rancangan APBD TA 2025.
“Dengan dilaksanakannya penetapan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk membangun Kabupaten Berau,” pungkasnya. (adv/ Elton)