KLIK BORNEO – BERAU. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb menggelar sosialisasi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan (WTDP) Muara Pantai, Kabupaten Berau. Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Berau pada Jumat (13/3/2026) ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian konsesi antara KUPP Kelas II Tanjung Redeb dengan PT Mitra Samudera Kreasi (PT MSK).
Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang dibacakan secara daring oleh Direktur Kepelabuhanan, M. Anto Julianto. Ia menegaskan bahwa penetapan WTDP ini telah melalui tahapan panjang sejak penandatanganan konsesi pada 29 Agustus 2024.
“Konsesi ini menjadi bagian upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, mengoptimalkan pemanfaatan perairan, serta memperkuat konektivitas laut mendukung efisiensi sistem logistik nasional,” ujar M. Anto Julianto.
Ia juga menekankan pentingnya forum ini bagi para pemangku kepentingan di Berau. “Diperlukan kesamaan pemahaman pemangku kebijakan dan kepentingan pada WTDP ini; ini sangat penting sebagai forum untuk sampaikan informasi, memperkuat koordinasi, serta menyamakan persepsi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MSK, Okke Permadhi, memaparkan kesiapan pihaknya selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja sama melalui proses pelelangan resmi oleh Kementerian Perhubungan.
“Acara ini dilandasi Perjanjian Konsesi antara KUPP Kelas II Tanjung Redeb dengan PT Mitra Samudera Kreasi tentang Pengusahaan pada WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan di perairan Muara Pantai,” jelas Okke Permadhi.
Ia juga menegaskan komitmen operasional perusahaan di area tersebut. “PT MSK berkomitmen untuk menjamin kelancaran kegiatan alih muat di area konsesi dengan menyiapkan sistem atau aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian,” ungkapnya.
Okke menambahkan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan proyek ini. “Kami dengan tangan terbuka mengharap bisa terjalin kolaborasi harmonis dengan seluruh stakeholders di dunia maritim, khususnya di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb,” tutupnya.
Penetapan lokasi WTDP Muara Pantai ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14/2023, yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Bupati Berau, hingga Gubernur Kalimantan Timur.(*/)
penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi