Lahan Tergenang Limbah Tambang, Ratusan Sawit Petani Mati: Tuntut PT BBA Ganti Rugi

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Belum usai sidang perdata dugaan penyerobotan lahan di wilayah Pandan Sari, PT Berau Bara Abadi (BBA) kembali membuat resah warga Bukit Makmur di Kecamatan Segah. Pasalnya, limbah material perusahaan itu telah menggenangi lahan warga dan merusak ratusan sawit milik petani.

Karman, warga RT 03 Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah menjelaskan masalah masuknya limbah ke lahan warga itu sudah lama terjadi tetapi tidak ada penanganan yang jelas dari perusahaan. Atas persoalan itu dirinya meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan membayar ganti rugi.

“Tidak ada penanganan. Dibiarkan saja begitu. Kami sudah mengadu. Tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Rabu (21/5/2025).

Disampaikannya, saat ini limbah material yang telah dibuang perusahaan telah menggenangi dua hektare (Ha) lahan miliknya. Berikutnya, limbah tersebut telah merusak kehidupan 200-an pohon sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Kami sempat hadang pekerjaan mereka dengan maksud mereka dapat tangani dulu hal itu. Tapi kami malah dilaporkan ke polisi ke Polsek Segah. Lalu bilang mau bangun tanggul tapi tidak dibangun juga,” jelasnya.

Menurutnya, jika limbah material itu tidak ditangani dengan baik maka belasan Ha lahan sawit miliknya akan tergenang. Berikutnya, limbah tambang itu akan dibawa aliran hujan ke sungai dan mencemari sungai.

“Kami punya kebun itu bisa tenggelam kalau tidak ditangani. Lalu limbah-limbah itu tidak lama ke sungai kalau tidak diatur dengan baik,” tegasnya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Mas Mansyur saat dihubungi, belum dapat memberikan tanggapan yang menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BBA.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Kami harus ke lapangan dulu baru ada tanggapan,” bebernya singkat.

Humas PT BBA, Syahrial menjelaskan lahan sawit yang terendam limbah material itu sebenarnya bukan milik warga dalam hal ini Karman melainkan milik perusahaan. Lahan itu, diakuinya, diambil oleh warga tanpa sepengetahuan perusahaan.

“100 persen lahan yang tergenang limbah itu milik perusahaan. Diambil sama dia. Makanya sekarang masalah ini masih proses. Kami masih tinggal tunggu panggilan Polsek Segah untuk tangani,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT