
KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dipastikan telah memasukan laporan ke Polres Berau atas dugaan pemalsuan produk hukum pemerintah daerah terkait kasus penyesuaian tarif air di Perumda Air Minum Batiwakkal.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat dikonfirmasi wartawan Klikborneo.com di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2025).
“Sudah dilaporkan kemarin, (07/01/2025, Red), sekitar pukul 04.00 sore oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Disampaikannya, objek yang dilaporkan Bagian Hukum Pemkab Berau tersebut yakni sebuah dokumen surat yang di dalamnya tercantum tanda tangan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
“Yang mana dokumen atau surat tersebut bukan merupakan produk hukum pemerintah daerah. Nah, pemerintah daerah melaporkan itu ke Polres Berau,” jelasnya.
“Sampai saat ini kami baru terima, baru kita registrasi. Sudah saya disposisi dan akan saya lakukan pemeriksaan,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengaku tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Berau Nomor 705 tertanggal 29 September 2024, tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Batiwakkal.
Karena itu, produk dinilai dipalsukan oleh oknum yang bodoh dan berkhianat. Berikutnya, akan melaporkan pemalsuan produk hukum Pemkab Berau tersebut ke aparat penegak hukum.
“Karena ini merupakan harga diri pemerintah daerah yang membuat SK Bupati di tanggal saat bupati sedang cuti Pilkada,” tandasnya. (Elton)