
BERAU – KLIK BORNEO. Suprianto, mantan kepala dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau akhirnya dibebaskan dari semua dakwaan. Ia sempat dipenjara selama 2,6 tahun atas putusan pengadilan kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur tahun anggaran 2014 silam,
Upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang dilakukannyaakhirnya berhasil. Ia diminta untuk dibebaskan dari semua dakwaam oleh mahkamah Agung dibuktikan dengan salinan putusan pasal 226 juncto pasal 267 ayat (2) KUHAP Nomor : 50 PK/Pid.Sus.Sus/2024.