
KLIK BORNEO – BERAU. Seorang mantan pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah pelanggan PDAM dengan membuat tagihan fiktif atas iuran PDAM yang wajib dibayarkan pelanggan kepada PDAM setiap bulannya.
Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menjelaskan kasus penipuan yang melibatkan mantan pegawainya itu menguap ke permukaan pasca pihaknya menyegel beberapa meteran air pada sejumlah rumah pelanggan yang sebenarnya sudah melakukan pembayaran.
“Terungkap setelah dilakukan penyegelan oleh Perumda Batiwakkal dan yang disegel menyatakan sudah bayar,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Rabu (21/8/2024).
Terhadap aksi pelaku itu, lanjutnya, Perumda Batiwakkal akan memintai pertanggungjawaban dan menuntut ganti rugi. Jika diperlukan memprosesnya secara hukum. Mengingat, pelaku merupakan oknum yang sama dan pernah terlibat kasus penipuan yang sama pada beberapa tahun silam.
“Terduga pelaku adalah pensiunan PDAM dan pernah terlibat penipuan pada 2019 lalu. Dan hari ini kita dapati lagi aduan warga yang meteran airnya tersegel padahal rutin membayar iuran setiap bulannya,” terangnya.
Disampaikannya, kasus yang sama dengan terduga pelaku yang sama sebenarnya sudah terjadi pada 2019 lalu. Pihaknya pun sudah pernah membuat investigasi internal dan memberikan hukuman kepada pelaku. Berikutnya berharap agar tindakan yang dibuat tidak terulang lagi.
“Kita minta dia untuk bayar kerugian. Kemudian pindahkan dia ke bagian lainnya di PDAM yang tidak lagi langsung menangani urusan rekening. Dan bagusnya dia koperatif serta bertanggung jawab,” jelasnya.
Alih-alih tidak mengulang lagi perbuatannya, ditegaskan Saipul, pelaku tersebut rupanya masih melancarkan aksinya pasca pensiun pada 2022 lalu. Di tengah tanggung jawabnya untuk membayar ganti rugi, pelaku juga diduga masih terus melancarkan aksi tipu muslihatnya.
“Untuk pelanggan yang sudah dibayar tapi disegel akan kita segera buka kembali. Dan untuk pelaku akan kita coba cari solusi yang baik. Karena kalau lewat jalur hukum akan merugikan PDAM karena harus mengganti rugi tunggakan yang ada,” tandasnya. (Elton)