KLIK BORNEO – BERAU. Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar dapat mengeluarkan regulasi yang berguna untuk mengatur keberadaan warung kopi (Warkop) yang marak bermunculan serta beroperasi selama 24 jam.
Disampaikannya, keberadaan warkop tersebut patut diatur lewat regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya. Terutama dari segi ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Jangan sampai keberadaannya justru memicu keributan, kebisingan, atau bahkan aktivitas menyimpang dari norma sosial,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak bisa dimungkiri bahwa warkop 24 jam tersebut telah menjelma menjadi titik temu lintas generasi mulai dari pelajar, pekerja malam, hingga komunitas hobi yang kerap nongkrong hingga larut.
“Kita tidak menolak keberadaan warung kopi 24 jam. Tapi jika tidak diatur, potensi gangguan terhadap warga yang tinggal di sekitarnya sangat besar. Mereka juga punya hak untuk beristirahat tanpa terganggu suara bising atau aktivitas tak wajar di malam hari,” jelasnya.
“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Perlu ada aturan yang melindungi kedua belah pihak. Pemilik usaha bisa tetap beroperasi, tapi masyarakat juga tidak dirugikan. Jangan sampai usaha tumbuh tapi menimbulkan gesekan sosial,” sambungnya.
Dicontohkannya pada beberapa kota lain, operasional warung kopi 24 jam diatur dengan ketat mulai dari standar kebisingan, zonasi lokasi usaha, hingga kewajiban menyediakan parkir dan menjaga ketertiban lingkungan.
Karena itu, Grace mengajak semua pihak untuk menciptakan sinergi demi menciptakan suasana yang kondusif. Berikutnya berharap pengusaha warung kopi tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga turut menjaga ketertiban lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Yang terpenting adalah keseimbangan. Kita ingin ekonomi masyarakat bergerak, tapi kenyamanan warga sekitar juga harus tetap dijaga. Kolaborasi antara pengusaha, warga, dan pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan harmoni ini,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi