KLIK BORNEO – BERAU. Pengawasan terhadap permasalahan tenaga kerja (TK) di Kabupaten Berau dinilai kurang maksimal. Hal itu terjadi lantaran peran pengawasan masih dianggap menjadi kewenangan provinsi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau Abdul Waris menjelaskan untuk mengatasi hal itu perlu ada aturan turunan berupa peraturan bupati (Perbup), di samping peraturan daerah (Perda), yang memuat ketentuan khusus terkait tata cara pengawasan di tingkat kabupaten.
Pasalnya, menurut Waris, selama ini perbedaan tafsir terhadap Perda TK Lokal menjadi salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan. Penerapannya terganjal perbedaan penafsiran terutama menyangkut Pasal 54.
“Masalahnya bukan di Perda-nya, tapi pada penafsiran terhadap pasal-pasalnya, terutama Pasal 54. Disnaker menganggap bahwa pengawasan menjadi kewenangan provinsi, sementara kita menginginkan pengawasan dilakukan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Multitafair itu, lanjut Waris, diperparah dengan tidak diaturnya tata cara pengawasan dalam Perbup yang ada saat ini. Padahal tata cara pengawasan kabupaten sangat diperlukan ketika masalah ketenagakerjaan terjadi.
“Perjuangan untuk Perda ini sudah panjang. Tapi amanah pengawasan justru tidak dimasukkan dalam peraturan teknisnya. Ini menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Karena itu, Waris mengusulkan agar ke depan perlu dilakukan revisi terhadap Perbup yang ada atau bahkan disusun Perbup baru yang memuat secara jelas mekanisme pengawasan. Termasuk, pembentukan tim terpadu dan penganggarannya.
“Kalau perlu kita tidak revisi Perda-nya, tapi Perbup-nya yang kita ubah, agar bisa memasukkan aturan soal pengawasan termasuk peran tim terpadu,” pungkasnya. (Adv/Elton)