Masih Fokus di Kelay, Jalan Tasuk RT 5 dan 6 Menanti Lahan ‘Clean and Clear’

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau terus berupaya agar masalah akses jalan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, terutama di wilayah RT 5 dan RT 6 dapat segera ditangani.

Namun, untuk memastikan pembangunannya segera terlaksana, status lahan harus dipastikan ‘clean and clear’ terlebih dahulu. Selama urusan itu masih berproses, DPUPR Berau menegaskan penanganan jalan tahun ini masih difokuskan untuk wilayah Kelay.

“Kita pengennya kalau membangun, lahannya harus clean and clear dulu. Jangan sampai kami bangun, kemudian belakangan hari ada penuntutan ke kami. Kan repot,” ungkap Kepala DPUPR Berau Fendra Firnawan.

Disampaikannya, urusan izin pemanfaatan lahan yang diketahui menjadi milik perusahaan itu, akan menempuh proses yang panjang hingga ke tingkat pusat. Berikutnya, mesti mendapat izin dari kementerian terkait.

“Masalah urusan lahan itu kan urusannya panjang sampai ke Kementerian Kehutanan atau ke Kementerian Pertanian,” jelasnya.

“Berarti HGU-nya harus kita lihat dulu bagaimana. Lalu bukan mereka (perusahaan) yang izinkan tapi pemerintah pusat yang izinkan,” sambungnya.

Karena urusan itu masih panjang, lanjut Fendra, pihaknya saat ini masih mengarahkan perhatian pada penanganan jalan di Kelay. Adapun fokus yang hendak dicapai yakni menemukan terlebih dahulu zona buffer zone (zona penyanggah) untuk meminimalkan dampak negatif dari pembangunan infrastruktur tersebut.

Khusus untuk jalan Tasuk di wilayah dua RT tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengaku pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi jalan di wilayah RT tersebut.

Namun, untuk menuntaskannya, pihaknya harus terlebih dahulu duduk bersama dengan perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal, untuk mendapat izin agar pemerintah daerah memiliki kewenangan membangun jalan yang ada.

“Jadi, wilayah RT ini terisolir dengan adanya jalan aktivitas perusahaan. Kalau kita mau bangun, tentu yang pertama kita urus dulu adalah izin dari perusahaan terkait penggunaan jalan,” bebernya.

Menurut Junaidi, pada tahun sebelumnya akses jalan di kampung tersebut sebenarnya sudah mulai dibuka dengan pengaspalan jalan dan penanganan jalan poros. Kendala anggaran di 2026 menyebabkan perencanaannya kembali terhenti.

“Makanya nanti kita upayakan masuk di rencana kerja (renja) tahun 2027. Kemudian izinnya nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT