Masih Proses Hukum, Pemberhentian Jadi Kewenangan KPU RI

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Pelanggaran kode etik yang menjerat salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berninisial A masih dalam proses hukum. Bila terbukti bersalah, pemberhentian A dari jabatannya saat ini menjadi kewenangan KPU RI.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan persoalan hukum yang menjerat A tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan aparat keamanan. A juga sudah ditahan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Penonaktifan sementara itu adalah upaya dalam penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi putusan akhirnya memungkinkan diaktifkan kembali ataupun diberhentikan itu tergantung nanti dari hasil pengawasan internalnya,” ungkapnya.

“Nanti hasilnya apakah dikembalikan nama baiknya, peringatan keras atau bahkan pemecatan, seperti itu. Itu menjadi kewenangan dari provinsi yang menentukan apakah itu diberhentikan itu oleh KPU RI,” sambungnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

Disampaikannya, masalah yang menjerat A itu juga sudah disampaikan pihaknya ke tingkat provinsi dan tingkat pusat. Berikutnya, konsekuensi hukum akan dipastikan setelah proses hukum selesai.

“Bagi penyelenggara yang sudah dipastikan statusnya apakah itu berupa penahanan, kita di tingkat kabupaten tentunya akan mengabari ke provinsi terkait kejadian yang dialami oleh salah satu penyelenggara kita,” terangnya.

“Intinya KPU Provinsi sudah tahu dan KPU RI juga sudah tahu. Mungkin menunggu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik,” tambahnya.

Ditegaskan Budi, dirinya siap bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan. Berikutnya, akan memberikan informasi yang diperlukan demi penyelidikan.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Kalau memang itu diperlukan untuk mengumpulkan status hukum, kenapa nggak. Cuma sampai sekarang ini belum ada surat, jadi nantilah kita lihat,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT