KLIK BORNEO – BERAU. Meskipun sudah rampung dibangun, portal elektronik yang dibangun di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) belum difungsikan hingga saat ini. Hal itu terjadi lantaran serah terima aset belum juga dilakukan.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau Diah Wahab menjelaskan serah terima aset akan berlangsung pada Juni 2025 mendatang.
“Saat ini masih tahap pemeliharaan sehingga untuk penyerahan akan dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai, sekitar akhir Juni,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Disampaikannya, pekerjaan portal itu dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Inovasi Anak Indonesia asal Jakarta. Menelan waktu 1,5 bulan, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan portal itu mencapai Rp 2,3 miliar.
“Harga alat satu kesatuan dalam kontrak, disiapkan untuk 3 pintu yang memang sudah ada sebelumnya, 2 pintu depan dan 1 pintu belakang. Pelaksanaan pekerjaan oleh CV Utama Persada Karya,” jelasnya.
Ditambahkannya, pemasangan portal tersebut bertujuan agar arus keluar masuk pengunjung pasar lebih terkontrol, hingga mencegah kebocoran retribusi pengguna kendaraan. Berikutnya, menertibkan lalu lintas kendaraan.
Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menjelaskan meskipun portal sudah dibangun, penerapan sistem parkir elektronik belum dapat diberlakukan saat ini. Salah satunya karena belum ada serah terima antara pihaknya dan DPUPR Berau.
“Saat ini kita masih urus proses penyerahan aset dan sedang berkoordinasi dengan pihak PUPR untuk secepatnya dilakukan serah terima,” ujarnya kepada Klikborneo.com, Senin (17/02/2025) lalu.
Tak hanya serah terima aset, lanjutnya, penerapan sistem parkir elektronik itu masih menunggu ketersediaan personalia atau SDM yang bersedia menjadi operator dalam menjalankan sistem tersebut.
“Tidak mungkin kita angsung tahu mengoperasikan alat itu (parkir elektronik). Makanya kita akan melakukan pelatihan dulu kepada SDM yang terlatih,” terangnya.
Terkait tarif, diakui Eva, akan dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai aturan itu parkir untuk kendaraan roda dikenakan tarif Rp 3.000, roda empat Rp 5.000 dan truk atau bus Rp 5.000.
“Tarifnya tidak ada perubahan. Kita tetap mengacu pada Perda yang ada. Karena ada dasarnya, kita tidak bisa sembarang memberikan tarif,” tegasnya.
Diharapkan Eva, dengan diberlakukannya parkir secara elektronik tersebut, praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi masih terjadi di PSAD Berau dapat diminimalisir. Berikutnya, tidak lagi menimbulkan konflik ke depannya.
“Juga agar ini terekam berapa yang masuk dan siapa yang masuk ke pasar. Kita terus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan,” pungkasnya. (Elton)