Masuk Berau, Alat Kapal Asal Tarakan Disita

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau kembali menggelar patroli gabungan yang melibatkan aparat keamanan dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Polairud Polda Kaltim bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, pada Sabtu – Senin (09-11/11/2024).

Dalam patroli yang dibiayai oleh dana Global Conservation (GC) tersebut, Tim Gabungan Diskan Berau, DKP Kaltim bersama aparat keamanan provinsi berhasil menindak tegas dua kapal Tarakan yang beroperasi di dalam wilayah 4 mil dari garis pantai perairan laut Berau, pada Sabtu (9/11/2024).

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan dalam patroli itu pihaknya berhasil menangkap kapal dari Tarakan dengan kapasitas di atas 12 gross tonase  (GT). Sebuah kapal yang tidak berizin diberi sanksi pidana dan kapal yang lain diberi peringatan serta sanksi administrasi.

“Kapal itu salah satunya tidak memiliki izin usaha penangkapan sama sekali. Sehingga kami menjatuhkan sanksi dengan kapal itu dan akan diteruskan dengan sanksi pidana. Sudah kami laporkan ke DKP Provinsi Kaltim,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

930 x 180 AD PLACEMENT

Sebuah kapal lain, lanjut Yunda, hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi. Pasalnya, kapal tersebut sudah berizin. Namun dokumen perizinan yang dimiliki tidak lengkap.

Selain diberi sanksi tersebut, pihaknya juga berhasil menyita 6 set alat tangkap rawai senggol dan 6.000 mata pancing. Semua hasil sitaan itu, saat ini sudah diamankan tim patroli dan ditempatkan di TPI Sambaliung.

“Sebenarnya alat tangkap itu tidak dilarang. Hanya masalahnya, alat tangkap tersebut seharusnya digunakan di atas 4 mil. Kenyataannya alat tangkap tersebut digunakan dalam wilayah 4 mil,” jelasnya.

“Kami tidak bisa menahan kapal karena kami menggunakan speedboat. Alat tangkapnya saja yang kita tahan sehingga mereka tidak bisa melaut dan pulang kampung ke Tarakan,” sambungnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

Diakuinya, sanksi yang dijatuhkan dan penyitaan alat tangkap yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan efek jera bagi kapal-kapal nelayan dari luar Berau yang tidak berizin serta melanggar peraturan penangkapan ikan di perairan laut.

“Ini sebagai efek jera untuk kapal dari luar Berau dan peringatan untuk kapal-kapal kita di wilayah Kabupaten Berau agar beroperasi sesuai wilayahnya masing-masing. Artinya sampai 4 mil, di atas 4 mil, sampai 12 mil dan di atas 12 mil,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat ini di wilayah utara dan selatan perairan laut Berau masih ditemukan juga beberapa nelayan yang menggunakan kompresor. Padahal, berdasarkan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Perda Kabupaten Berau Nomor 16 tahun 2019, penggunaan kompresor sudah dilarang.

Untuk mencegah pelanggaran yang terjadi, tambahnya, Diskan Berau akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan kompresor tersebut kepada para nelayan di wilayah pesisir utara dan selatan Berau. Tujuannya, agar penggunaan kompresor dapat dipahami dengan baik.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Walaupun mereka menyatakan bahwa kompresor tidak untuk kegiatan destructive fishing seperti pengeboman, tapi sebagai alat bantu penangkapan misalnya untuk memasang rumpon kemudian untuk menangkap teripang, tapi apapun alasannya, kompresor itu tidak diizinkan, dilarang, tidak boleh,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT