Masuk Masa Tenang, Bawaslu Berau Bersama Tim Gabungan Mulai Tertibkan APK

KLIK BORNEO – BERAU. Memasuki masa tenang, terhitung sejak 24 – 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat umum.

Sesuai pantauan klikborneo.com di lapangan, Minggu (24/11/2024), penertiban APK dilakukan Bawaslu Berau bersama tim gabungan stakeholder terkait lainnya yang terdiri atas Satpol PP, Dishub Berau serta TNI dan Polri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menegaskan penertiban APK tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

Penertiban itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu Berau yang telah disampaikan kepada para Paslon terkait penertiban APK melalui Surat Nomor: 341.b/PM.00.02/K.KI-01/11/2024, tertanggal 21 November 2024.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Berau menegaskan bahwa penurunan dan penertiban APK tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab tim pemenangan pasangan calon (Paslon).

“Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga netralitas dan ketertiban pelaksanaan tahapan berikutnya yakni masa tenang dan pemungutan suara,” jelasnya.

Tak hanya itu, penertiban itu dilakukan dengan merujuk pada ketentuan pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadwal resmi kampanye Pilkada sudah berakhir 23 November 2024. Karena itu APK berupa baliho, spanduk, poster, dan bentuk lainnya wajib diturunkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya APK, akun resmi media sosial pasangan calon sebagai salah satu APK juga harus dinonaktifkan selama masa tenang. Hal itu juga diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.

“Di pasal 45, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol, peserta pemilu, Paslon dan/ atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT