
KLIK BORNEO – BERAU. Persoalan limbah material tambang PT Berau Bara Abadi (BBA) yang diperkirakan menggenangi lahan warga Bukit Makmur di Kecamatan Segah seluas 2 Hektare (Ha) dan telah mematikan ratusan pohon sawit milik warga kembali mencuat.
Karman, warga RT 03 Kampung Bukit Makmur yang terdampak limbah material tambang PT BBA itu kembali membantah tudingan PT BBA yang mengklaim bahwa lahan yang tergenang limbah tambang itu 100 persen menjadi milik perusahaan.
Berikutnya, Karman menegaskan bahwa lahan yang tergenang limbah tambang tersebut merupakan miliknya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
“Justru lahan itu sudah kami sertifikat. Kalau memang lahan perusahaan kenapa tidak ada titik koordinat HGU-nya dan juga dulu kami pas buka hutannya tidak ada plang IUP-nya,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Senin (26/5/2025).
Disampaikannya, apabila perusahaan memang mengklaim memiliki legalitas atas lahan itu atau memiliki Hak Guna Usaha (HGU), maka HGU perusahaan itu pasti akan terekam dalam aplikasi resmi pemerintah Sentuh Tanahku.
“Tapi ini tidak ada. Sertifikat kami itu kata pihak ATR/BPN sudah jadi juga. Hanya kami belum ambil. Nanti kami mau ke sana ambil juga sertifikat itu,” jelasnya.
Atas sikap perusahaan yang abai terhadap persoalan yang ada, Karman juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk dapat mengeluarkan imbauan dan teguran kepada PT BBA yang dinilai hanya merusak lingkungan.
“Perusahaan itu cuma mau ambil lahan sawit masyarakat tapi tidak mau ganti rugi. Jadi, kami meminta DLHK memberikan teguran ke perusahaan agar tidak terus menerus merusak lahan dan merusak lingkungan,” pintanya.
Terpisah, Humas PT BBA Syahrial menegaskan lahan sawit yang terendam limbah material itu sebenarnya bukan milik warga dalam hal ini Karman melainkan menjadi milik perusahaan. Lahan itu, diakuinya, diserobot oleh warga tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Silahkan dibantah. Saya katakan itu areal IUP BBA. Dia yang rambah masuk areal BBA. Saya tanya apa dia masuk areal izin IUP BBA? Tidak ada izin. Dia masuk areal kita, dia ambil tanah sesuka dia,” terangnya Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Syarial menegaskan Karman awalnya hanya memiliki lahan seluas 8 Ha yang diperoleh dari seorang warga lain bernama Tasrib. Menjadi soal lahan itu kini sudah melebihi luasan semula, yang dinilai menjadi milik perusahaan.
“Tidak tahunya sekarang 22 Ha sudah, masuk areal bebas kita dan kita ada bukti surat bebasnya kelompok tani yang bebaskan ke BBA. Itulah yang tumpang tindih dengan Pak Karman,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini masalah tersebut sudah diketahui dan sedang berproses di Kepolisian Polsek Segah. Pihaknya juga sedang menunggu panggilan pihak kepolisian agar masalah itu dapat segera ditangani.
“Kita tidak akan membiarkan lahan masyarakat selagi itu tidak tumpang tindih. Kita bantu giring sampai penyelesaian,” tandasnya. (Elton)