
KLIK BORNEO – BERAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht). Kasus narkoba pun disebut menjadi salah satu tindak pidana yang masih marak terjadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Amrizal Riza menegaskan presentase perkara tindak pidana narkotika tahun ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan pun mencapai puluhan Kilogram (Kg).
“Tahun lalu saya lihat itu masih hitungan gram. Di tahun 2025 ini Kabupaten Berau adakan penanganan sampai 21 Kg. Meningkat drastis dan pertama mungkin ya,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).
Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Pihaknya juga akan menyiapkan agenda pembacaan tuntutan dalam proses gelar perkara tersebut.
“Selain kasus narkoba, yang masih marak itu kasus pencabulan dan persetubuhan. Lalu pembunuhan ada dua yang sekarang masih dalam proses penanganan,” jelasnya.
“Untuk korban anak tetap diberikan pendampingan baik dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun sampai persidangan. Karena ada hak-hak anak yang harus kita lindungi,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum, serta bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari total 184 perkara yang telah Eintracht selama periode November 2024 hingga Juni 2025,” bebernya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sejumlah 96 kasus, Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) 42 kasus yang meliputi kasus pencurian, penipuan atau penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, hingga perjudian.
Lebih dari itu, terdapat juga Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sejumlah 43 kasus, di antaranya 24 kasus asusila, 1 kasus uang palsu, 1 kasus pelanggaran kesehatan dengan barang bukti 946 butir obat jenis double L, serta 17 perkara lainnya, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Minuman Keras sejumlah 3 kasus.
“Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, dan dibuang secara aman sesuai prosedur. Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta lembaga masyarakat,” tandasnya. (Elton)