Oknum Hakim Bantah Terlibat Dugaan Suap, Sosok FR Disebut

KLIK BORNEO – BERAU. Oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, yang dilaporkan ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu, membantah terlibat dalam dugaan menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam sebuah perkara yang terjadi di Berau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PN Tanjung Redeb John Paul Mangunsong saat dikonfirmasi para wartawan, Senin (13/01/2025). John menegaskan selaku pimpinan PN Tanjung Redeb, dirinya sudah memanggil beberapa oknum hakim yang diduga terlibat dalam suap tersebut.

“Sudah kita klarifikasi dan mereka membantah. Karena mereka membantah, saya tidak punya kapasitas untuk membuktikan karena tidak ada laporan ke saya. Bukti tidak diserahkan ke saya. Itu menjadi tugas, kewenangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ungkapnya.

“Tapi saya juga sampaikan ke majelis hakim tadi, kalau memang kalian membantah dengan tegas ya silakan. Nanti kalian akan menghadapi pemeriksaan sendiri ya kalian sampaikan apa yang bisa kalian bisa buktikan,” sambungnya.

Ditegaskannya, klarifikasi dan pemanggilan terhadap beberapa oknum hakim yang terlibat dalam dugaan suap itu dilakukan sesuai pemberitaan media. Berikutnya, menjadi kewajibannya mengingat masalah itu sudah meluas.

“Itu kewajiban saya untuk memanggil, mengklarifikasi inisial L (juga M, Red) tadi, lalu terakhir, kalau tidak salah ada lagi inisial R. Kalau yang dilaporkan itu kan tiga,” jelasnya.

Diakuinya, pada saat melakukan klarifikasi, dirinya pun sempat melihat adanya kwitansi yang diduga menjadi bukti dugaan suap tersebut. Dalam kwitansi itu memang tertera nama pemberi dan penerima.

“Ada kwitansi yang juga kita lihat. Ada pemberi dan penerima. Nama pemberinya saya lupa. Nama penerimanya saya zoom apakah benar majelis hakim, ternyata bukan. Kalau penerimanya samar-samar,” terangnya.

Terkait sosok FR yang menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dan tertera dalam kwitansi itu, John menegaskan sosok yang dimaksud tidak sedang bertugas di PN Tanjung Redeb dan tidak mengetahui sosok penerima tersebut.

“Tidak ada nama FR di kantor ini. Nah, saya juga tidak kenal siapa si FR ini. Saya sama sekali nggak tahu. Dan majelis juga tidak tahu. Makanya pemeriksaan saya hanya sebatas itu,” bebernya.

Masalah itu, tambah John pasti akan diperiksa oleh Badan Pengawas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Karena itu, jika kasus itu memang betul-betul terjadi tentu sangat disayangkan.

“Tapi kalau memang ini tidak terjadi, saya juga sayangkan. Kenapa? Karena viralnya sudah nasional, ke mana-mana. Padahal mungkin belum terbukti. Tapi ini resiko,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan suap beberapa oknum hakim di PN Tanjung Redeb tersebut kian menggemparkan publik mengingat terdapat dua kwitansi yang saat ini beredar dan menguak secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Tak hanya uang senilai Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan ke oknum hakim untuk memenangkan perkara Nomor 18 di PN Tanjung Redeb. Terdapat juga bukti kwitansi pemberian dua Hp Samsung Galaxy Z Fold senilai Rp 46.300.000.

Di atas bukti kwitansi tersebut juga tertera nama FR Ramadhan, sosok penerima yang dimaksudkan Ketua PN Tanjung Redeb. Dalam transaksi itu, FR ditulis sebagai asisten hakim yang diwakilkan untuk menerima uang Rp 1,5 miliar dan dua HP senilai Rp 46,3 juta tersebut. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT