Pasca Honorer, Kini PPPK Paruh Waktu Hendak Dihapus: Bupati Pilih Pertahankan

KLIK BORNEO – BERAU. Pasca penghapusan honerer meninggalkan problem yang belum diselesaikan, kini wacana penghapusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kembali bergulir.

Berhadapan dengan persoalan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memilih mempertahankan tenaga PPPK paru waktu yang ada. Pasalnya, tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

Status PPPK paruh waktu yang ada saat ini, lanjutnya, merupakan bagian dari proses penataan tenaga kerja yang sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Namun, perubahan status tersebut tidak serta-merta bisa diikuti dengan kebijakan pemberhentian secara cepat.

“Tidak semudah itu kita memberhentikan orang. Mereka masih berproses, dan di sisi lain kita juga masih membutuhkan tenaga mereka,” ungkapnya.

Tenaga PPPK paruh waktu saat ini juga tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mengisi sejumlah fungsi yang selama ini dijalankan oleh PTT. Jika tenaga tersebut dihentikan, pemerintah daerah justru berpotensi mengalami kekosongan tenaga pada sejumlah sektor layanan publik.

“Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas itu?” jelasnya.

Diakuinya, program PPPK pada awalnya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, dalam implementasinya, beban pembiayaan justru dialihkan kepada pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Seharusnya ketika itu menjadi program pusat, pembiayaan juga ditanggung pusat. Namun kenyataannya, daerah yang harus menanggung,” terangnya.

Dari sisi anggaran, Bupati Sri menegaskan total belanja pegawai di Kabupaten Berau pada tubuh APBD mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Angka tersebut mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN), PPPK, hingga pegawai paruh waktu.

Untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, pemerintah daerah memilih tidak melakukan pengurangan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau untuk kebijakan efisiensi anggaran hanya berlaku pengurangan beberapa kegiatan, termasuk di DPUPR dan operasional OPD. Pengurangannya cukup besar, karena kami tidak mungkin memberhentikan PPPK paruh waktu,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT