KLIK BORNEO – BERAU. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pekerja rentan di Kabupaten Berau harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Pasalnya, dari segi jumlah, pekerja rentan di Berau sudah mencapai 20.345 orang.
“Perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama, Pemda, BUMD, dan badan kerja swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” ungkap Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Rabu (18/9/2024).
Disampaikannya, dari program jaminan sosial yang sudah dilaksanakan Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini, sudah terdapat 27 ahli waris peserta yang menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp 1.134.000.000. Manfaat itu untuk pengobatan, kematian, dan pendidikan.
“Untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta,” bebernya.
Diakuinya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Karena itu, penting bagi penyedia kerja untuk memberi perhatian khusus.
“Saya imbau perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui dana CSR,” pintanya.
Saat ini, tambahnya, Pemkab Berau telah mengeluarkan Perbup tentang Pelaksanaan Jamsostek di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting diperhatikan oleh penyedia kerja, baik perusahaan maupun swasta.
“Terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan resiko tinggi. Itu menjadi penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Karena, Jamsostek merupakan hak setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” tandasnya. (adv/Elton)