Perancang Produk Hukum Terbatas, Dirjen Otda Minta Sertifikasi Tenaga

Dirjen Otonomi daerah yang juga Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan, dampak kecepatan teknologi yang berkembang pesat harus diikuti dengan bekerja dengan etos yang tinggi pula

BERAU.Keterbatasan jumlah tenaga perancang produk di tingkat provinsi maupun daerah di seluruh Indonesia diketahui masih terbatas. Untuk menambah jumlah tenaga, jalur peningkatan sertifikasi sangat diperlukan.

Hal itu secara langsung disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) yang juga Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, saat membuka kegiatan Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom Hotel SM Tower, Kabupaten Berau, Selasa (23/7/2024).

Disampaikannya, dampak kecepatan teknologi yang tinggi dan berkembang pesat saat ini harus diikuti dengan kecepatan bekerja yang tinggi. Termasuk dalam memfasilitasi produk-produk hukum daerah. Namun, kecepatan penyelesaian fasilitasi itu harus diikuti dengan urgensitas produk hukum yang dihasilkan.

“Contohnya saya lagi meriview bagaimana tindaklanjut kita terhadap UU Cipta Kerja. Sudahkah kita mengevaluasi semua daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap produk hukum itu sendiri. Pasti akan debatable karena ada yang tidak setuju dan sebagainya,” ungkapnya.

Meskipun akan melahirkan ketidaksetujuan, lanjutnya, produk hukum yang harus dibuat harus disepakati secara bersama. Berikutnya diterapkan di lapangan serta ditaati oleh semua pihak.

“Ini bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Kita adalah abdi negara, abdi pemerintahan yang sudah bersumpah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diakuinya, proses fasilitasi penyelesaian produk perundang-undangan itu tidak mudah di lapangan. Apalagi dari sisi tenaga, jumlah perancang peraturan perundang-undangan sangat terbatas. Hal itu turut menambah penyelesaian produk hukum yang hendak dihasilkan.

“Dari sisi jumlah kita memiliki keterbatasan perancang peraturan perundang-undangan. Di Bagian Hukum Provinsi Kaltim hanya ada lima perancang peraturan perundang-undangan. Kenapa kita tidak mengupgrade tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Untuk mengatasi masalah keterbatasan tenaga itu, ditegaskannya, perlu dilakukannya upgrade tenaga serta peningkatan sertifikasi tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan pihak kampus untuk mengatasi masalah ini.

“Andaikan setiap daerah mengirim lima tenaga setiap tahun ke perguruan tinggi terdekat maka kita akan memiliki tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang kuat,” tegasnya.

Kehadiran tenaga perancang peraturan perundang-undangan tersebut, tambahnya, memang akan melahirkan masalah baru di bidang birokrasi. Namun, paling kurang dapat mengatasi masalah keterbatasan tenaga dengan jumlahnya yang bervariasi di setiap daerah.

“Memang ini kita akan memperpanjang birokrasi, munculkan keluhan baru. Tapi setidaknya filternya berjalan dengan bagus. Itu pandangan saya. Walaupun waktunya jauh lebih lama,” pungkasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT