KLIK BORNEO – BERAU. Kehadiran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di sejumlah kampung di Berau kembali disorot belakangan ini lantaran belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli kampung.
Pengelolaannya yang kurang menjanjikan itu, tentu sangat disayangkan di tengah potensi lokal Berau yang sangat memadai dan tersebar cukup merata di semua kampung.
Untuk memperkuatnya kembali, memang diperlukan banyak upaya. Namun satu upaya yang tidak bisa diabaikan yakni kehadiran regulasi berupa perda ataupun perbup.
Selain berguna untuk memberikan kepastian hukum, kehadiran perda dengan berbagai indikator teknis pengelolaannya, akan membuat pengelolaan BUMK bersifat mengikat.
Anggota DPRD Berau, Gideon Andris sendiri mendukung penuh kehadiran regulasi berupa perda untuk mengatur tata kelola BUMK tersebut.
“Saat ini kami di DPRD juga sedang susun Raperda-nya,” ungkapnya.
Kehadiran regulasi yang jelas, lanjut Gideon, tentu akan sangat membantu pengelolaan BUMK lebih profesional dan optimal.
Apalagi selama ini, kendala manajemen, keterbatasan permodalan, hingga minimnya pengembangan usaha, menjadi tantangan yang masih menghantui sejumlah BUMK.
“Sehingga regulasi yang ada diperlukan untuk memastikan pengelolaan BUMK lebih mengikat, tertata, dan terstruktur,” jelasnya.
Gideon berharap kehadiran Raperda BUMK tersebut segera tuntas dibahas agar memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pengelolaan BUMK ke depannya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi