Permohonan MP-AW Ditolak MK, KPU Berau Tetapkan Kemenangan SraGam dalam 3 Hari

dalam Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Berau, memutuskan menolak gugatan Paslon 01

KLIK BORNEO – BERAU. Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Berau dengan Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah berakhir. Gugatan pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi (MP-AW) selaku pemohon ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi Isra selaku Hakim Anggota yang membacakan hasil putusan perkara itu menegaskan permohonan pemohon itu ditolak setelah MK mencermati secara saksama dalil-dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Berau serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Intinya apa yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi Isra, Senin (24/02/2025) sekira pukul 15.35.

Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Suhartoyo selaku Ketua dalam pembacaan hasil perkara itu menegaskan MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Tak hanya itu, MK juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawararan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” jelasnya.

Dengan ditolaknya permohonan pemohon dalam PHPU Pilkada Berau tersebut, maka dengan sendirinya pasangan Calon Bupati Berau Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas – Gamalis (Sragam) menang dalam perhelatan Pilkada Berau 2024 lalu.

Meskipun secara otomatis menang dalam PHPU itu, Ketua KPU Berau Budi Harianto menjelaskan penetapan pasangan SraGam selaku Bupati dan Wakil Bupati Berau yang memenangkan Pilkada Berau akan ditetapkan maksimal tiga (3) hari setelah putusan MK.

“Maksimak 3 hari setelah penyampaian putusan oleh MK. Ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya kepada Klikborneo.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp usai pembacaan amar putusan MK terkait PHPU Pilkada Berau. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT