Perpanjangan Masa Jabatan Harus Diikuti dengan Aksi Perbaikan

KLIK BORNEO – BERAU. Asisten 1 Setkab Berau, Hendratno meminta semua kepala kampung yang ada di Kabupaten Berau untuk dapat menggalakkan aksi-aksi perbaikan di tengah masa jabatannya yang kini telah diperpanjang, dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Hal itu disampaikan Hendratno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pemerintahan Kampung Tahun 2024 yang dilaksanakan di Balai Mufakat, Selasa (29/10/2024).

Disampaikannya, perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun diatur berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini tentu sangat membahagiakan para kepala kampung.

“Ini disambut euforia oleh para kepala kampung. Tapi apakah pertambahan masa jabatan itu seiring dengan bertambahnya wawasannya. Atau sama saja kerjaannya,” ungkapnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan seharusnya membuat para kepala kampung mampu membawa perubahan yang positif. Berikutnya, tidak terlena dengan perpanjangan masa jabatan yang ada.

“Perpanjangan masa jabatan ini tidak diharapkan menjadikan para kepala kampung terlena,” tegasnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya momentum perpanjangan masa jabatan harus dipandang sebagai suatu tantangan. Tantangan ini selanjutnya harus dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan tentunya perjuangan ke arah kesejahteraan masyarakat.

“Tentu juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan melanjutkan peran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat,” pintanya. (adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT